Cegah Jor-joran Tarif Hotel saat MotoGP, Pemkot Mataram Ingatkan Pengelola Ikuti Regulasi Standar

Liputanindo.id MATARAM – Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengingatkan pelaku usaha hotel di kota itu agar mengikuti regulasi standar penetapan tarif kamar saat MotoGP Mandalika 27-29 September 2024.

“Jangan sampai pelaku hotel memanfaatkan peluang ini dengan menaikkan tarif yang tidak wajar,” kata Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana di Mataram, Rabu (11/9/2024).

Menurut dia, kenaikan tarif yang tidak sesuai atau terlalu tinggi dari kondisi normal bisa berdampak pada wisatawan. Mereka enggan memesan atau menyewa kamar hotel.

“Karena itu, kami berharap pelaku hotel bisa menaikkan tarif pada batas yang wajar agar tidak memberikan kesan terlalu memanfaatkan situasi,” katanya.

Demi itu, lanjut wali kota, pelaku hotel diharapkan bisa menetapkan tarif sesuai regulasi yang ada yakni Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Mengertin 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi.

Cek Artikel:  BRI Luncurkan QLola, Fitur Trade Finance untuk Transaksi Perdagangan Tanpa Hambatan

Dalam regulasi itu ditetapkan batas atas tarif hotel maupun penginapan di gelaran MotoGP yang ditetapkan sesuaikan zonasi, yaitu pada zona 1 untuk hotel di Kawasan Ekonomi Kreatif (KEK) Mandalika, Lombok Tengah boleh menaikkan tarif tiga kali lipat dari harga biasa.

Sementara zona 2 untuk hotel di kawasan Kota Mataram kenaikan tarif sebesar 2 kali dari harga biasa, dan zona 3 untuk hotel di kawasan Senggigi Lombok Barat dan Gili Lombok Utara dengan kenaikan tarif 1 kali dari harga biasa.

“Regulasi itu bisa menjadi acuan pelaku usaha hotel, agar tidak memberlakukan tarif terlalu tinggi,” katanya lagi.

Seperti dilansir Antara,  ajang MotoGP diharapkan tidak dijadikan hanya berorientasi mendapatkan keuntungan semata sebab hal itu tidak hanya merusak citra daerah, tetapi bisa menimbulkan ketidakpercayaan lagi dengan gelaran di tahun-tahun berikutnya.

Cek Artikel:  Mudah Ini Langkah dan Syarat Apply Kartu Kredit Bank Mega secara Online

“Demi itu pelaku usaha melalui organisasinya bisa menjembatani hotel-hotel baik yang bintang dan kelas melati agar tidak menetapkan tarif seperti tidak masuk akal,” kata Mohan.

Selain pelaku usaha hotel, wali kota juga mengimbau kepada pelaku usaha restoran dalam menetapkan harga makanan juga agar diberikan harga yang wajar.

“Dengan demikian, image kota tetap terjaga dan mereka bisa menyampaikan hal-hal baik tentang Kota Mataram yang tentunya jadi ajang promosi bagi daerah kita,” katanya. (HAP)

Mungkin Anda Menyukai