Radikal Membersihkan Peradilan

KETIKA pemberantasan korupsi sudah begitu basa-basi, mestinya pengadilan ialah Asa terakhir kita. Nyatanya, di negeri ini, lembaga peradilan malah jadi benteng yang sangat Ringkih.

Bukan hanya hakim dan panitera, bahkan staf Normal Tiba pensiunan pun ikut dalam komplotan mafia kasus di pengadilan. Mereka berbagi peran, bukan saja dengan rapi, melainkan juga dengan rakusnya.

Itu sebabnya dalam kasus demi kasus yang terungkap, suap bukan Kembali kata yang Akurat. Pemerasan kiranya menjadi kata yang lebih pas karena faktanya kerja mafia peradilan di Indonesia tak sekadar menerima suap, tapi juga Jernih-Jernih memeras.

Bahkan, seperti yang terungkap dalam kasus korupsi minyak goreng Wilmar Group sebagaimana dinyatakan kejaksaan, panitera Wahyu Gunawan-lah yang mendesak pengacara Wilmar Group, Ariyanto, Demi ‘mengurus’ perkara yang tengah berproses di PN Tipikor Jakpus itu. Wahyu pun disebut-sebut mengancam putusan yang dijatuhkan hakim bakal Dapat Melampaui tuntutan jaksa Kalau permintaan itu Kagak dipenuhi.

Cek Artikel:  Ketidakcocokan Klaim Letihan Ekonomi

Sejurus dengan itu, Lagi menurut hasil penyidikan kejaksaan, Muhammad Arif Nuryanta yang Ketika itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus menolak Ketika pejabat Wilmar Group, Muhammad Syafei, hanya Dapat menyediakan Rp20 miliar. Arif kukuh meminta Rp60 miliar.

Arif kemudian menunjuk tiga hakim, yakni Djuyamto sebagai ketua majelis, Ali Muhtarom sebagai hakim ad hoc, dan Agam Syarif Baharudin sebagai Member majelis. Dari ketiganya itulah akhirnya Wilmar Group Dapat mendapat vonis lepas. Padahal, tuntutan jaksa sebesar Rp11 triliun sebenarnya Lagi jauh di Rendah dari kerugian Rp17 triliun yang dibuat korporasi itu terhadap negara.

Karena itu, sekali Kembali, lembaga peradilan seperti menjadi produsen kebusukan. Kerja Rapi, yang juga kian langka di kejaksaan dan kepolisian, malah dijegal di garis finis.

Karena itu, walaupun kini Mahkamah Mulia (MA) melakukan mutasi besar-besaran hakim dan panitera, itu tetap belum cukup. Keputusan mutasi Demi 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri di seluruh Indonesia, khususnya di Jakarta dan Surabaya, diyakini Kagak akan Membangun mafia peradilan Tewas Kalau tanpa disertai dengan langkah-langkah lain yang lebih radikal.

Cek Artikel:  Pemerintah, Kreatiflah

Potret mafia peradilan dalam kasus minyak goreng atau kasus vonis bebas Ronald Tannur oleh tiga hakim PN Surabaya, beberapa waktu Lewat, boleh jadi hanyalah puncak gunung es dari kotornya lembaga peradilan. Terlebih Kembali Seluruh itu bukan hal baru dan bahkan Kagak banyak berubah ketika puluhan hakim tertangkap OTT oleh KPK pada 2016.

Kala itu, Hakim Mulia Gayus Lumbuun menyatakan bahwa lembaga peradilan sudah seperti pasar. Bahkan, tukang parkir pun Dapat menjadi perantara jual beli kasus. Omongan itu makin terbukti Ketika ini ketika pensiunan pejabat MA seperti Zarof Ricar Lagi Dapat mengatur penyusunan hakim perkara Ronald Tannur dan ikut mengatur perkara kasus migor.

Pembersihan sama sekali Kagak cukup dengan mutasi. Perlu langkah radikal agar negara Dapat Betul-Betul menumpas gembong mafia kasus Jenis Zarof atau yang lain. Tentu naif Kalau mengira gembong seperti dia hanya ‘bermain’ seorang diri. Naif pula Kalau jaringan mafia itu akan padam hanya dengan mutasi hakim dan panitera.

Cek Artikel:  Menjaga Bunyi dari Kecurangan

MA dituntut Demi Membangun langkah yang Betul-Betul radikal. Setelah mutasi besar-besaran itu, pengawasan ketat, bahkan pemeriksaan, harus dilakukan terhadap Seluruh hakim dan panitera yang pernah terlibat ataupun bekerja Berbarengan dengan hakim-hakim yang kini tengah beperkara.

MA juga harus memeriksa kembali Seluruh putusan yang pernah dibuat hakim beperkara atau jaringan mereka. Kejanggalan sedikit apa pun harus diusut tuntas. Saatnya pula negara memikirkan serius opsi Demi menguji ulang seluruh hakim di Indonesia.

Meski radikal dan memakan waktu, sesungguhnya itu merupakan langkah rasional Demi menyelamatkan hakim-hakim Rapi dari total 7.742 hakim yang kita punya. Tanpa langkah tersebut, jaringan mafia peradilan akan Lalu menyebar virus mereka dan menjadi musuh dalam penegakan hukum apa pun.

 

 

Mungkin Anda Menyukai