Tipikor Surabaya vonis penjara tiga kades di Kediri jual beli jabatan

Tipikor Surabaya vonis penjara tiga kades di Kediri jual beli jabatan

Surabaya, Jawa Timur (ANTARA) –

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis penjara selama lima hingga tujuh tahun kepada tiga kepala desa di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang terbukti melakukan korupsi jual beli jabatan perangkat desa.

Majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada menyatakan ketiga terdakwa, yakni Kepala Desa (Kades) Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Sutrisno; Kades Kalirong, Kecamatan Tarokan, Imam Jamiin; dan Kades Sudut, Kecamatan Wates, Darwanto terbukti secara Absah dan meyakinkan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa sebagai penyelenggara negara terbukti turut serta menerima hadiah atau janji yang dimaksudkan Buat mempengaruhi tindakan dalam jabatannya,” ujar majelis hakim pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa.

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada masing-masing terdakwa. Sutrisno divonis paling berat dengan hukuman 7 tahun penjara disertai denda Rp350 juta serta kewajiban membayar Doku pengganti senilai Rp6,4 miliar.

Sementara Darwanto dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp300 juta serta kewajiban membayar Doku pengganti Rp178 juta.

Adapun Imam Jamiin juga divonis 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp300 juta serta kewajiban membayar Doku pengganti sebesar Rp638 juta.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan Sutrisno memperoleh keuntungan besar dari praktik tersebut, yang nilainya mencapai Sekeliling Rp12 miliar, meski sebagian Biaya disebut mengalir ke sejumlah pihak lain.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari praktik rekayasa rekrutmen perangkat desa secara massal pada tahun 2023 di Kabupaten Kediri, yakni para terdakwa memanfaatkan kewenangan Buat mengatur kelulusan peserta dengan imbalan Doku.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa para terdakwa berperan aktif menghimpun Biaya dari calon perangkat desa dengan janji kelulusan, yang dilakukan secara sistematis dalam proses seleksi.