Koalisi Masyarakat Sipil Lanjut Mendesak DPR Absahkan RUU PPRT

Koalisi Masyarakat Sipil Terus Mendesak DPR Sahkan RUU PPRT
Anggota melintas di dekat mural yang bertuliskan Absahkan RUU PPRT, PRT Butuh Perlindungan di Jembatan Kewek, Yogyakarta, Rabu (15/12/2021)(ANTARA/Andreas Fitri Atmoko)

KOALISI Sipil kembali melakukan audiensi dan seminar mengenai urgensi perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) bersama Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco pada Hari Kamis, 19 September 2024 kemarin di Gedung DPR RI, Jakarta.

Perwakilan PRT, Wina menjelaskan semua pembicara yang hadir dalam seminar tersebut mendukung agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan menjadi UU.

“Jika tidak ada subjek PRT atau perwakilan PRT yang dijadikan narasumber dalam seminar ini, tetapi kami diberi kesempatan menyatakan pendapat di 15 menit menjelang diskusi selesai,” kata Wina dalam keterangannya di Jakarta pada Jum’at (20/9).

Baca juga : Kembali Gelar Aksi, PRT dan Aktivis Soroti Bias Personal dalam Sikapi RUU PPRT

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, dari Partai Golkar memberikan kejutan dengan menyatakan mendukung penuh pengesahan UU PPRT segera.

“RUU PPRT ini urgen sekali. Jangan biarkan PRT dalam kondisi rentan. Kita sdh diberikan jasa oleh PRT. Sudah saatnya kita membalas budi PRT. Harus ada perubahan kebijakan, dan ini tanggungjawab semua, tidak hanya perempuan. Kita harus hati-hati mengaturnya dalam kebijakan,” jelasnya.

Cek Artikel:  Uji Coba Persyaratan JKN Aktif bagi Pemohon SIM Dimulai Secara Nasional

Hetifah mengatakan, kedatangan aktivis perempuan dan aktivis buruh yang hadir dan turut mendukung RUU PPRT menjadi sangat penting untuk mendukung PRT mendapatkan halnya seperti hak libur, cuti hingga pemberian upah yang layak

Baca juga : Formappi: RUU PPRT akan Dikorbankan Demi Hajat Parpol dan Rezim Mendatang

“Kalau nanti ada kebijakan, minta pada ibu-ibu dan pemberi kerja mengubah budaya. Harus ada informasi dan komunikasi kedua belah pihak. Segala sesuatu harus diatur secara berkeadilan untuk mencari kompromi bersama,” tuturnya.

Aktivis perempuan dari Rumpun Tjoet Nya Dhien, Aida Milasari berharap pihaknya berharap para anggota DPR dapat mendorong RUU PPRT untuk dibahas dalam rapat paripurna terakhir.

“Bukan ada alasan lagi untuk tidak melanjutkan proses legislasi hingga pengesahan UU PPRT di periode ini. RUU PPRT selain memperjuangkan para PRT yang kebanyakan para perempuan dan ibu, RUU ini juga membantu pekerjaan domestik para pemberi kerja, para ibu dan bapak yang selama ini bekerja di luar rumah agar rumahnya bersih, terjaga, dll,” imbuhnya.

Cek Artikel:  JPPI Harap Jangan Eksis Kembali Kriminalisasi Terhadap Guru

Baca juga : RUU PPRT Diabaikan Bukti DPR Tanpa Legacy

Sementara itu, para PPRT akan terus melaksanakan aksi di depan Gedung DPR RI setiap hari hingga disahkan. Dikatakan bahwa berbagai aksi akan dihadiri para PRT dari SPRT Sapulidi dan Jala PRT serta para aktivis mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Perserikatan Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID), dan Perkumpulan buruh dari konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).

“Tiap hari kami selalu menunggu di depan pintu gerbang DPR agar RUU PPRT disahkan September 2024 ini,” kata Fanda dari GMNI.

Menurut Fanda, secara politik tidak ada kepentingan subjektif partai yang dirugikan dari pengesahan RUU PPRT. Sehingga, melindungi perempuan miskin kepala keluarga dhuafa adalah perintah agama dan Pancasila, tetapi sikap pimpinan DPR membingungkan dan bikin kecewa.

Cek Artikel:  Teliti Limbah Encer Industri Sawit Mahasiswa Doktoral UGM Raih Grant 400.000 Yen

Baca juga : RUU PPRT Terlunta-Lunta, DPR Bukan Berpihak pada Perempuan

“Kami ingin pengesahan UU PPRT bukan carry over. UU Kabinet dan Wantimpres untuk mengatur kepentingan 50 orang bisa kilat kok UU PPRT untuk 33 juta penduduk dibuat tersendat?,” kata Jumisih dari Jala PRT.

Perwakilan SPRT Sapulidi, Tarti mengatakan sampai hari ini, para aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT mendengar desas-desus bahwa masih ada fraksi yang keberatan untuk mengesahkan tanpa alasan.

“Koalisi Sipil berharap, tidak ada lagi penundaan. September 2024 adalah waktu yang tepat untuk pengesahan UU PPRT. DPR seharusnya tidak jadi raja tega kepada para ibu yang mengurus rumah tangga dan keluarga mereka. Rasa kemanusiaan para anggota DPR teruji disini,” tandasnya.  (H-2)

Mungkin Anda Menyukai