KPK Geledah Rumah Mantan Gubernur Kalimantan Timur Megag Faroek

Liputanindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya penggeledahan di wilayah Kalimantan Timur. Upaya paksa itu dilakukan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur, Megag Faroek Ishak.

“Betul, penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di provinsi Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/9/2024).

Meski demikian, Tessa mengaku belum bisa menjelaskan lebih rinci penggeledahan ini terkait kasus apa.

“Demi ini belum bisa disampaikan secara detil terkait pengusutan perkara apa proses tersebut, dan akan disampaikan secara resmi oleh KPK bila semua kegiatannya telah selesai,” ujar Tessa. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut berkaitan dengan adanya surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang sedang ditangani KPK di wilayah Kalimantan Timur.

Cek Artikel:  Kualitas Pendidikan di Desa Wisata Hilisimaetano, Nias Selatan, Ditingkatkan

Tetapi, belum diketahui penyidikan itu mengenai kasus apa dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mungkin Anda Menyukai