Bawaslu Nagekeo Imbau Logistik Saksi Paslon Didistribusikan Sebelum Masa Tenang

Bawaslu Nagekeo Imbau Logistik Saksi Paslon Didistribusikan Sebelum Masa Tenang
Acara Penguatan Kapasitas dan Manajemen Pengetahuan Saksi Peserta Pemilihan Kekasih Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo, pada Kamis ( 21/11) di aula Hotel Pepita, Mbay, NTT.(Medcom/Ignasius Kunda)

KETUA Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT),  Yohanes Emanuel Nane, mengimbau agar logistik bagi para saksi setiap Kekasih calon bupati dan wakil bupati hendaknya didistribusikan sebelum masa tenang dalam kontestasi pilkada pada 27 November 2024. Kepada masa tenang Pilkada 2024 akan berlangsung mulai 24 November.

Hal itu diungkapkan pada acara Penguatan Kapasitas dan Manajemen Pengetahuan Saksi Peserta Pemilihan Kekasih Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo, pada Kamis ( 21/11) di aula Hotel Pepita, Mbay. 

Menurut Emanuel, kehadiran saksi bukan hanya berperan bagi kepentingan para Kekasih calon, melainkan juga turut berperan memberikan kontribusi berarti guna menyukseskan penyelenggaraan pilkada tahun ini demi mendapatkan pemimpin yang bermartabat sesuai hati nurani rakyat. 

“Secara Standar memang saksi bertanggung jawab terhadap orang yang memberikan mandat, Tetapi secara Spesifik bahwa saksi sebenarnya turut mendukung penyenggaraan demokrasi yang Bagus dan bermartabat,” katanya. 

Cek Artikel:  Daftar Link Quick Count Pilkada 2024 Kredibel dan Real Count KPU, Siapa Pemenangnya

Emanuel menekankan pelatihan saksi sebaiknya dilakukan sebelum masa tenang, karena pada masa tenang hendaknya Kagak boleh Eksis kegiatan yang menimbulkan persepsi bahwa Eksis kampanye tersembunyi. 

Pembagian logistik Kepada saksi seperti Dana makan, minum, dan akomodasi sebaiknya didistribusikan sebelum masa tenang apalagi malam hari. 

“Pada tahun 2019 Eksis mispersepsi, akhirnya Eksis pidana. Itu karena dilakukan pada masa tenang. Jadi Cita-cita kita kali ini sebaiknya dilakukan sebelum masa tenang agar jangan Tiba Eksis isu bahwa Eksis kampanye dari setiap Kekasih calon,” harapnya. 

Selain penekanan soal saksi, Emanuel juga mengungkapkan dalam penanganan pelanggaran pilkada pihaknya Maju bekerja Kepada menuntaskan seluruh laporan serta Maju memantau adanya informasi dugaan pelanggaran sesuai standar prosedural dalam aturan sesuai undang-undang yang Eksis. 

Cek Artikel:  Hasil Survei Popularitas Suswono Rendah, Ini Tanggapan Ridwan Kamil

Tiba hari ini dalam urusan dugaan penanganan pelanggaran, Bawaslu Nagekeo punya mekanisme yang belum dipahami banyak pihak. Sekalian informasi laporan Kagak langsung ditangani oleh Bawaslu Nagekeo, akan tetapi Eksis tahapan penelusuran yang melibatkan kepolisian hingga kejaksaan berdasarkan kajian dan Penjelasan. Asal Mula, terdapat perbedaan penanganan pidana Standar dan penangan pelanggaran pilkada. 

“Bila informasi itu jadi laporan dan terpenuhi syarat materiel dan formal, kita akan lakukan registrasi Kepada tindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan Penjelasan, kajian, dan pembahasan Kepada menentukan status sebuah laporan. Sebaliknya, bila kita dapat informasi, kita akan melakukan penelusuran dan kalau terpenuhi syarat formil maka akan dijadikan sebuah Intervensi. Kami Kagak melakukan penanganan on the spot seperti pembunuhan. Kami cukup ambil bukti, kami panggil orangnya,” ungkap Emanuel. 

Cek Artikel:  Ahok Tanggung Jawab Jadikan Pramono Gubernur Terbaik Jakarta

Emanuel menambahkan bila sebuah informasi itu sudah berubah menjadi sebuah Intervensi yang diperoleh di lapangan maka sudah Niscaya syarat formal dan materielnya sudah terpenuhi sehingga akan dikeluarkan status pelanggarannya seperti apa. 

“Kami Kagak memberi informasi kepada publik atau keterangan pers bukan berarti kami Kagak bekerja, Tetapi Sekalian punya prosedurnya. Bila telah Terang statusnya berdasarkan kajian Berbarengan kejaksaan dan kepolisian, baru Dapat diberikan informasi, sehingga masyarakat Dapat mengetahui informasi yang Benar dan valid. Diharapkan masyarakat jangan mudah percaya dengan isu-isu yang berkembang tanpa Eksis status yang dikeluarkan dari sebuah dugaan pelanggaran dari pihak yang berwenang Kepada menanganinya,” pungkasnya. (J-3)

Mungkin Anda Menyukai