Injak Al-Qur’an, Perempuan di Lebak Jadi Tersangka

Liputanindo.id – Polres Lebak, Banten menetapkan dua tersangka bagi orang yang menginjak ayat Kudus Al-Qur’an sehingga viral Lewat meresahkan masyarakat di daerah itu.

“Kedua tersangka itu Perempuan berinisial NL dan MT,” kata Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Mustafa di Lebak, Minggu kemarin.

Penetapan tersangka tindak pidana penistaan Religi setelah keduanya diperiksa petugas kepolisian setempat.

Peristiwa tersebut terjadi Rabu (8/4) di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Awalnya Eksis dugaan pencurian di sebuah salon Punya salah satu pelaku NL terhadap MT.

Karena Enggak adanya pengakuan dari MT, NL memaksa korban Demi bersumpah dengan Langkah menginjak Al Quran, yang kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral di media sosial.

Kasus tersebut tentu mengundang reaksi umat muslim atas tindakan perbuatan kedua tersangka itu hingga kepolisian bergerak Segera Demi mengamankannya.

Pelaku NL dijerat dengan pasal 156a dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, MT dijerat pasal berbeda dengan ancaman pidana yang lebih ringan, Adalah berkisar antara 1 hingga 3 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *