
MENJELANG Pilkada Serentak 2024, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia Buat menggunakan hak suaranya secara bijaksana. Salah satunya dengan memilih pemimpin yang amanah dan berintegritas serta menghindari praktik-praktik yang dilarang oleh syariat seperti politik Duit dan kecurangan.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan memilih pemimpin (nashbu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban Buat menegakkan kepemimpinan (imamah) dan pemerintahan (imarah).
“Hal itu dalam rangka menjaga keberlangsungan Religi dan kehidupan Serempak (hirasatu ad-din wa siyasatu ad-dunya). Oleh karena itu keterlibatan umat Islam dalam pemilihan kepala daerah hukumnya wajib,” kata Asrorun dalam keterangannya, Jumat (22/1).
Selain itu, Asrorun menekankan agar umat Islam yang terlibat dalam proses pemilihan kepala daerah berpegang pada beberapa ketentuan seperti bebas dari praktik politik Duit, korupsi hingga dinasti politik. Hal itu diharapkan dapat menghasilkan calon-calon yang berintegritas.
“Pilihan didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas. Bebas dari suap, politik Duit, kecurangan, korupsi , oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar’i,” bebernya.
Dalam menggunakan hak pilihnya, lanjut Asrorun, umat Islam wajib menentukan pilihan calon pemimpin yang Bisa mengemban tugas amar ma’ruf nahi munkar, yang beriman dan bertakwa, jujur (shidq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam serta kemaslahatan bangsa.
“Memilih pemimpin yang Kagak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan di atas, atau sengaja Kagak memilih padahal Terdapat calon yang memenuhi syarat atau Terdapat yang mendekati syarat ideal, adalah haram,” tuturnya.
Selain itu, MUI juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Buat Lalu menjaga Interaksi persaudaraan yang rukun antar sesama anak bangsa dan sesama Sosok, meskipun beda pilihan.
Selain itu, Asrorun juga meminta agar pemerintah pusat dan daerah, khususnya aparat penegak hukum harus bersikap Independen dan menjaga keamanan Berkualitas Begitu perhitungan Bunyi hingga penetapan pemenang pilkada.
“Independen dan menjaga Serasi dan kerukunan yang selama ini telah terbangun, sehingga terhindar dari munculnya konflik dan perpecahan bangsa,” ujarnya.
Asrorun mendorong agar para penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, DKPP dapat bekerja secara profesional, dan berintegritas serta memaksimalkan fungsi pengawasan agar tak terjadi kecurangan di tempat pemungutan Bunyi.
“Harus secara serius, profesional dan berintegritas menyiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dengan prinsip langsung, Standar, bebas, rahasia, jujur dan adil serta meminimalisir potensi konflik, Berkualitas secara vertikal maupun horizontal,” tandasnya. (J-2)

