PDIE Laporkan Johannes Rettob ke Bawaslu RI

PDIE Laporkan Johannes Rettob ke Bawaslu RI
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.(MI)

PILAR Demokrasi Indonesia Emas (PDIE) mengadukan calon Bupati Mimika Johannes Rettob ke Bawaslu karena melakukan pergantian jabatan di lingkungan pemerintahan Mimika Demi Tetap menjabat Pj Bupati Mimika. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan, laporan PDIE terhadap Johannes Rettob sedang ditangani Bawaslu Mimika dan sedang ditindaklanjuti.

“Sudah ditindaklanjuti. Tetap berproses di Bawaslu Mimika,” kata Bagja Demi dikonfirmasi, Kamis (21/11).

PDIE melaporkan Johannes Rettob ke Bawaslu lantaran melakukan pergantian pejabat Demi menjadi Plt. Bupati Mimika. PDIE selaku Pelapor dalam dalil aduannya menyebutkan bahwa Johannes Rettob telah mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri. 

“(Itu) suatu tipu muslihat dalam penggantian pejabat ASN di lingkungan Pemda Mimika,” bunyi aduan tersebut.

Cek Artikel:  Pramono Senang Ridwan Kamil dan Dharma tak Gugat

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melayangkan surat kepada Pj Gubernur Papua Tengah Kepada melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Mimika di Bidang Kepegawaian. 

Surat Nomor 100.2.2.6/6414/ yang ditandatangani Plt. Dirjen Otda Kemendagri, Komjen Pol Drs Tomsi Tohir tertanggal 22 Agustus 2024 merupakan sikap Kemendagri atas kebijakan Plt. Bupati Mimika yang melakukan pemberhentian pejabat administrasi di lingkungan Pemda Kabupaten Mimika. 

Kemendagri dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Plt. Bupati Mimika melakukan mutasi dan pemberhentian dan demosi pejabat administrasi ke jabatan pelaksana sebanyak 12 orang tanpa melalui persetjuan tertulis Menteri Dalam Negeri dan Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Cek Artikel:  PKS Sebut RK Akan Gunakan Slogan Maju Kotanya Gembira Kaumnya Buatan Anies

Berdasarkan pada pasal 71 undang-undang no 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 1 Tahun 2015 ditegaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum Copot penetapan Kekasih calon Tiba dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. (Ykb/I-2)

Mungkin Anda Menyukai