DPRD Sikapi Soal Program Pinjaman yang Rugikan Petani di Cianjur

DPRD Sikapi Soal Program Pinjaman yang Rugikan Petani di Cianjur
DPRD Cianjur menggelar rapat dengar pendapat soal utang petani ke perbankan.(MI/BENNY BASTIANDY)

DPRD Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengatensi kasus dugaan pencatutan identitas melalui program pinjaman dalam bentuk barang yang mengakibatkan para petani Mempunyai utang di pihak perbankan.

Lembaga legislatif itu menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang pihak-pihak terkait Kepada dimintai Penjelasan terhadap persoalan tersebut, Rabu (23/4).

Kasus tersebut mencuat setelah salah seorang korban Penduduk Kecamatan Sindangbarang tiba-tiba tercatat Mempunyai riwayat kredit di perbankan alias BI Checking. Hasil penelusuran, pinjaman yang mencapai puluhan juta rupiah itu diduga berawal Begitu dirinya menyerahkan Berkas administrasi kependudukan Begitu Terdapat pendataan program Donasi dari salah satu perusahaan.

Rupanya ini dialami bukan hanya seorang. Korban lainnya pun bermunculan hingga mencapai ratusan orang. Mereka kemudian menguasakan pendampingan hukum kepada kantor hukum Fans & Partners Law Firm.

Ironisnya, data pinjaman kredit petani tersebut tercatat di salah satu bank di salah satu kantor cabang di Jakarta.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Lepi Ali Firmansyah, menjelaskan Dewan perlu mengetahui persis duduk perkara permasalahan tersebut karena menyangkut hajat hidup Penduduk Kabupaten Cianjur yang menjadi korban. Berbagai pihak terkait sengaja diundang agar Dewan Pandai Memperhatikan pemicu permasalahan itu dari berbagai sisi.

Cek Artikel:  GIIAS Bandung 2024 Dibuka, Gaikindo Berkomitmen Mendorong Pertumbuhan Industri Otomotif

“Kami memberikan kesempatan kepada para petani, kemudian Terdapat Golongan juga, Terdapat pendamping. Kita juga meminta Penjelasan dari pihak bank terkait, dinas terkait, serta kantor hukum yang dikuasakan para petani,” kata Lepi seusai rapat dengar pendapat di Ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Cianjur, Rabu (23/4).


Rekomendasi DPRD


Dari hasil Penjelasan melalui berbagai keterangan yang diperoleh setiap pihak, DPRD merekomendasikan tiga hal. Antara lain, DPRD meminta Pemkab Cianjur melalui dinas terkait ikut mendampingi atau mengadvokasi para petani yang menjadi korban.

“Advokasi ini Pandai pendampingan hukum atau pendampingan agar para petani Pandai Lanjut berproduksi. Saya sudah sampaikan ke perwakilan dinas pertanian agar mendata, kemudian diprioritaskan mendapat Donasi pemberdayaan tahun anggaran 2025,” tutur Ketua DPC PKB Kabupaten Cianjur ini.

Cek Artikel:  Tumbuh Berkeadilan, Farhan Mau Pertumbuhan Ekonomi Dirasakan Segala Kalangan di Kota Bandung

Hal lain yang direkomendasikan DPRD ialah meminta pihak perbankan Pandai mengambil langkah-langkah strategis. Salah satunya mengikhtiarkan tuntutan petani pemutihan terhadap riwayat atau catatan BI Checking.

“Kemudian kami di DPRD Cianjur akan berkomunikasi dengan DPR RI agar persoalan yang terkait hal ini di level lebih tinggi mendapatkan dukungan,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi, Donasi pertanian kepada para petani bermuara kepada salah satu perusahaan fintech Formal berbasis di Jakarta yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan tersebut mendelegasikan kepada perusahaan bentukan di Kabupaten Cianjur bernama PT SJC melakukan pendataan calon penerima Donasi.

Keterangan dari pihak perbankan diakui, Terdapat kerja sama keuangan dengan perusahaan tersebut. Perusahaan itu kemudian melakukan analisa kelayakan, survei, serta penyaluran program Donasi dalam bentuk peralatan.

Cek Artikel:  Ketua NasDem Karawang Sambut Dukungan Buruh Demi Calon Bupati Haji Aep

“Ini istilahnya channeling. Tetapi Terdapat perjanjian kerja sama yang dilanggar. Sesegera mungkin ini diselesaikan. Kami juga sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya,” kata perwakilan dari pihak perbankan.

Kuasa hukum korban dari Fans & Partners Law Firm, Fanpan Nugraha, mengapresiasi respons Segera DPRD Kabupaten Cianjur yang Meletakkan atensi terhadap permasalahan yang tengah dihadapi para petani. Perkara ini sangat menonjol karena Terdapat ratusan petani yang dirugikan dengan jumlah nominal juga sangat besar.

“Kami mendapat undangan rapat dengar pendapat dengan DPRD Kepada mendapatkan informasi dari berbagai sisi,” katanya.

Dari proses pendampingan hukum, Fanpan mengaku sudah melaporkan pihak perusahaan ke Polres Cianjur. Terdapat sebanyak 225 orang petani yang memberikan mandat atau menguasakan pendampingan hukum.

“Mereka adalah korban adanya dugaan pencatutan identitas yang merugikan petani. Alhamdulillah, pelaporan kami sudah diterima jajaran Satreskrim Polres Cianjur. Kami percaya, pihak kepolisian akan secara profesional menangani kasus ini karena menyangkut masyarakat banyak yang telah dirugikan,” pungkasnya.

 

Mungkin Anda Menyukai