Tolak Wacana Percepatan Pilkada

Hukum atau peraturan sejatinya dibuat untuk mengatur tata-tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tapi, entah kenapa, di negeri ini para elite sering mengotak-aktik aturan untuk kepentingan politik, bukan untuk kemaslahatan publik. Dari mulai aturan batasan usia bacapres dan bacawapres, hingga yang terbaru wacana untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai resvisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Aturan atau payung hukum ini bertujuan untuk memuluskan upaya mempercepat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang seharusnya digelar November menjadi September. Dalihnya tidak jelas. Amat sumir. Inilah yang mengundang tanda tanya. Satu hal yang pasti, jika pelaksanaan pilkada serentak itu dimajukan akan mengganggu jadwal pengambilan sumpah anggota DPRD terpilih di bulan Februari yang seharusnya  Agustus, akan bergeser ke November. Kalau itu dilakukan, akan terjadi kekosongan fungsi DPRD kota, kabupaten, dan provinsi seluruh Indonesia selama 4 bulan.

Cek Artikel:  Segera Lindungi Anak Kita

Berdasarkan revisi UU Pilkada tersebut, selama 4 bulan masa kevakuman itu, untuk tingkat provinsi fungsi DPRD akan diambil alih oleh menteri dan fungsi DPRD kota dan kabupaten akan diambil alih oleh Pj Gubernur. Dengan begitu, tidak ada lagi fungsi trias politika di daerah, karena fungsi legislatif diambil alih oleh eksekutif. Lantas, bagaimana praktik ketatanegaraan mau dijalankan dengan tertib dan benar, jika tidak ada fungsi kontrol dari legislatif?

Pilkada serentak adalah hajatan besar penting dalam demokrasi elektoral. Oleh karena itu, jadwalnya pun telah disusun jauh-jauh hari agar pelaksanaannya tertib dan lancar. Kalau tiba-tiba ada ide atau wacana untuk memajukannya, tentu harus jelas alasannya. Paling tidak, hal ini harus dibicarakan terlebih dulu antara pemerintah, penyelenggara pemilu, dan Komisi II DPR. Jangan seenaknya, apalagi dengan membajak aturan untuk kepentingan tertentu. Ini negara hukum yang mesti dijalankan secara rasional bukan sesukanya seperti di hutan rimba.  

Cek Artikel:  Bencana Tersebab Ulah Mahluk

Kita perlu mengingatkan itu karena belakangan suara-suara untuk mempercepat pelaksanaan pilkada serentak semakin kencang terdengar. Presiden bahkan setuju dengan wacana tersebut dan Kementerian Dalam Negeri tengah menyiapkan payung hukumnya. Selama tidak ada transparansi dan alasan yang mendesak dan masuk akal, ide ini harus ditolak, apalagi jika hanya menguntungkan kelompok tertentu. Partai politik harus berani bersuara dan menolak ide ini. Kepentingan publik harus lebih diutamakan daripada ambisi dan keinginan mereka yang haus kekuasaan.
 

Mungkin Anda Menyukai