Kuasa hukum Perkumpulan Lyceum ajak damai soal lahan SMAN 1 Bandung
Dalam Negeri
Editor: Novelia Tri Ananda
Sabtu, 19 April 2025 – 07:03 WIB
Liputanindo.id – Kuasa hukum Perkumpulan Lyceum Kristen yang menggugat hak status lahan SMAN 1 Bandung Hendri Sulaeman mengajak Kepada adanya perdamaian antara pihakmya dengan pihak tergugat, yakni BPN Bandung dan Pemprov Bandung.
“Menurut saya, ini kan Lagi Terdapat proses, Lagi Terdapat upaya hukum. Tapi menurut saya berdamai jalan yang terbaik,” kata Hendri dalam pesan singkatnya di Bandung, Jumat.
Meski, Hendri mengaku dirinya juga memprediksi putusan PTUN Bandung hari ini bukanlah yang terakhir dan bakal adanya upaya hukum lanjutan. Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa soal kasus status lahan SMA Negeri (SMAN) 1 Bandung.
Dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara: 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025, pengadilan memutuskan Kepada mengabulkan gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen, dan menolak eksepsi tergugat (Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat).
“Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi Enggak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” tulis putusan PTUN Bandung, Jumat Pagi hari.
Dalam putusan itu, pengadilan menyatakan Sertifikat Hak Mengenakan atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Kawasan Provinsi Jawa Barat atas lahan itu batal, dan memerintahkan Tergugat I yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung Kepada mencabut Arsip itu.
Kemudian, pengadilan juga memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung Kepada memproses perpanjangan dan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan di lahan itu atas nama Penggugat, yakni Perkumpulan Lyceum Kristen.
Diketahui, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mendaftarkan gugatannya dengan Nomor: 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024. PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung selaku tergugat pertama, serta tergugat intervensi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Sumber : Antara

