Tergiur Tambahan Pendapatan, Chef Hotel di Bandung Barat Memproduksi Tembakau Sintesis

Tergiur Tambahan Penghasilan, Chef Hotel di Bandung Barat Memproduksi Tembakau Sintesis
Tiga tersangka pengedar narkoba diringkus Polres Cimahi(MI/DEPI GUNAWAN)

TIGA tersangka ditahan atas kasus pembuatan dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Area hukum Polres Cimahi. Barang haram tersebut diproduksi tersangka di sebuah rumah kontrakan yang berada di Gang Bakti Jalan Cisangkan Hilir, Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi.

“Tiga tersangka yang ditangkap adalah SH, MR, DAP. Mereka menggunakan rumah ini sebagai tempat industri, tempat produksi pembuatan, penjualan, menyimpan dan menawarkan tembakau sintetis,” ucap Kapoles Cimahi, Ajun Komisaris Besar Niko Nurallah Adi Putra di Posisi, Jumat (18/4).

Dia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan SH. Dari hasil pendalaman, polisi kemudian meringkus MR dan DAP hingga menemukan rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis.

Cek Artikel:  Masyarakat Pertimbangkan Ganti Minyak Goreng Selain MinyaKita

“Dari tiga tersangka ini, dua orang bertugas mengedarkan atau menjual barang-barang yang diproduksi oleh DAP,” ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 1.350 mililiter bahan baku tembakau sintetis serta 40 gram tembakau sintetis siap edar. Kawanan ini Pandai meraih keuntungan yang cukup fantastis yakni mencapai Rp350 juta.

“Apabila dikalkulasi seluruhnya, tersangka Pandai memproduksi kurang lebih 3,5 kilogram tembakau sintetis. Dari operasi ini kita berhasil menyelamatkan 35 ribu jiwa,” katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (1) Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Cek Artikel:  PLN Jawa Barat Pastikan Gardu Distribusi Pulih 100 Pasca-Banjir

“Ancaman pidana selama-lamanya seumur hidup atau paling singkat enam tahun kurungan penjara,” bebernya.

Sementara itu, tersangka DAP mengaku Begitu ini dirinya bekerja sebagai chef di salah satu hotel bintang lima di Kabupaten Bandung Barat. “Profesi saya sebagai tukang Matang di hotel bintang lima.”

DAP nekat memproduksi serta mengedarkan narkotika karena demi menambah Pendapatan meskipun gaji jutaan rupiah sebagai chef cukup Kepada memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Selain tembakau sintetis, dirinya juga memproduksi cairan narkotika berwarna bening dan merah muda dengan kandungan berbeda.

“Saya punya kebutuhan lebih dan mengambil jalan pintas sehingga memproduksi barang itu,” tambahnya.

Cek Artikel:  Belum Puncak Panen, Bulog Cianjur Baru Serap GKP Sekeliling 117 Ton

 

Mungkin Anda Menyukai