Polisi akan Periksa Kondisi Kejiwaan Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan

Polisi akan Periksa Kondisi Kejiwaan Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan
Dokter kandungan pelaku pelecehan seksual digiring di Kantor Polres Garut.(MI/KRISTIADI)

SATUAN Reserse Kriminal Polres Garut berencana melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan dokter kandungan berinisial MSF alias Iril, 33, tersangka pelecehan di Klinik Karsa Harsa, Garut Kota, Kabupaten Garut. MSF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kepala Satreskrim Polres Garut Ajun Komisaris Joko Prihatin mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa kondisi kejiwaan MSF. Ketika ini, pihaknya Tetap menunggu jadwal dari psikolog atau Ahli kejiwaan.

“Kami akan Lanjut berupaya mendalami kasus pelecehan ini, karena Terdapat dugaan korban dalam kasus ini jauh lebih banyak. Hanya saja, banyak pihak mengaku sebagai korban di media sosial, tapi mereka belum mau melapor ke polisi,” katanya, Jumat (18/4).

Cek Artikel:  Organisasi TKSK dan PSM Kota Bandung Urun Rembuk Percepatan Penurunan Stunting

Ia mengatakan, pelaporan Formal dari para korban Bisa sangat membantu polisi dalam memenuhi syarat formil. Banyak korban Bisa memperkuat polisi memaksimalkan ancaman hukuman bagi pelaku.

Ketika ini, penyidik sudah memeriksa 10 saksi. Mereka terdiri dari korban, bidan, dokter Ahli dan Ahli.

“Kami mengimbau Anggota yang merasa jadi korban Kepada melapor. Kami membuka layanan pengaduan dan menjamin privasi pelapor,” tambahnya.

Sebelumnya, Kapolres Garut, Ajun Komisaris Besar Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, kasus pelecehan ini dilakukan tersangka terhadap seorang Perempuan berusia 24 tahun yang sedang hamil.

Cek Artikel:  Direvitalisasi, Alun-Alun Cianjur Adopsi Konsep Pelataran Masjid Nabawi

Pelaku menawarkan suntikan vaksin di luar klinik. Penyuntikan pun dilakukan di rumah orangtua korban.

Beberapa waktu kemudian, pelaku membawa korban ke rumahnya. Dia mengunci pintu dan menciumi leher korban.

Atas perbuatan tersebut, MSF dijerat Undang-Undang RI nomer 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, Undang-undang RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

 

Mungkin Anda Menyukai