Tim Gabungan Tutup Galian C Ilegal di Cianjur

Tim Gabungan Tutup Galian C Ilegal di Cianjur
Penutupan tambang ilegal di Kabupaten Cianjur(MI/BENNY BASTIANDY)

SALAH satu Posisi penambangan pasir dan batu atau galian C di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditutup tim gabungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pasalnya, aktivitas penambangan tersebut Enggak dilengkapi dengan surat izin dari Pemprov Jabar alias ilegal.

Penutupan dilakukan pada Kamis (17/4) setelah tim gabungan melakukan sidak. Tim terdiri dari Dinas ESDM, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan Jawa Barat, serta didampingi Satpol PP Kabupaten Cianjur.

Di Posisi, tim mendapati adanya aktivitas pengerukan dan pengangkutan pasir batu menggunakan sejumlah truk. Ketika itu juga tim langsung memerintahkan penghentian aktivitas.

Tim kemudian mengidentifikasi pekerja dan sopir truk serta memeriksa izin usaha pertambangannya. Terbukti, perusahaan tambang tersebut belum Mempunyai izin usaha pertambangan.

Cek Artikel:  Rumah Sakit Bunut Kota Sukabumi mulai Bangun Ruang KRIS

Pihak perusahaan hanya memperlihatkan Berkas pendirian perusahaan. Sementara truk pengangkut galian Rupanya beberapa di antaranya Enggak Mempunyai kelengkapan seperti KIR, Enggak bayar pajak, serta para sopir Enggak Mempunyai SIM bahkan banyak para pekerja yang Enggak Bisa menunjukkan KTP .

Tim kemudian memanggil pemilik tambang ilegal tersebut. Dari pengakuan penanggung jawab penambangan, didapati perusahaan belum Mempunyai izin dan hanya Bisa menunjukkan Berkas pendirian usaha.

Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono menegaskan, sidak dilakukan Demi menertibkan aktivitas penambangan ilegal. Sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan.

Sidak dilakukan berangkat dari pengaduan Anggota yang melaporkan Terdapat kegiatan penambangan ilegal di lingkungan Sekeliling tempat tinggal.  

Cek Artikel:  KPU Garut Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 2 Juta Pemilih

“Kita responsif dan segera melakukan sidak. Rupanya betul, penambangan di Posisi tersebut ilegal karena Enggak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan sudah merusak lingkungan,” tegasnya.

Sikap tegas pemerintah harus menjadi perhatian perusahaan tambang lain, Berkualitas mineral maupun logam. Terutama tahapan menempuh persyaratan yang telah ditentukan.

Kepala Satpol PP Jabar Rela Arifan, meminta pelaku usaha penambangan menaati aturan yang Terdapat serta menjaga lingkungan dan alam.

“Penambangan tersebut Enggak mentaati aturan dengan Enggak Mempunyai izin usaha penambangan serta terjadi kerusakan lingkungan. Sehingga harus kami tutup,” jelasnya.

Cek Artikel:  Pengaruh Kemarau, Karhutla di Majalengka Meningkat

Kepala Dinas Kehutanan Jabar Dodit Ardian Pancapana meminta perusahaan tambang memenuhi kewajibannya melakukan reklamasi dengan menanam pohon. “Kami mengajak pelaku usaha dan Anggota Demi selalu menjaga kelestarian lingkungan dan hutan.”

Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Jabar Nita Nilawati mengatakan, dengan Enggak Mempunyai izin, perusahaan tambang yang ditutup tersebut akan dikenai Denda berupa denda. “Kami juga melakukan pemulihan lingkungannya,” jelasnya.

Di Sekeliling Posisi tim menanami pohon Demi kelestarian lingkungan. Tim juga memasang garis pembatas di jalan masuk menuju Posisi penambangan.

 

Mungkin Anda Menyukai