
KUASA hukum Anggota Arcamanik mendapatkan ancaman pembunuhan. Diduga, buntut pendampingan Anggota yang mengkritisi dugaan pelanggaran alih fungsi fasilitas Lazim (fasum) Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik Endah, menjadi rumah peribadatan Religi tertentu.
Bahkan, kendaraan mobil salah seorang kuasa hukum, sempat dibobol orang Tak dikenal (OTK). Akibatnya sejumlah barang berharga, serta laptop berisikan Berkas pendampingan hukum Anggota Arcamanik, ikut raib.
Koordinator Kuasa Hukum Anggota Arcamanik Anton Minardi mengatakan, pendampingan kepada Anggota merupakan aktivitas profesional advokat. Yakni, adanya permintaan Anggota Arcamanik Endah, Demi menuntaskan dugaan pelanggaran alih fungsi fasum menjadi tempat peribadatan Religi tertentu.
“Insya Allah, teror-teror ini Tak akan menyurutkan para kuasa hukum yang diberi amanat oleh Anggota. Dan, kami pun akan bertindak secara profesional sebagai advokat,” ujar Anton yang juga aktivis Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/4).
Anton juga menyayangkan informasi yang beredar di media sosial. Yakni, upaya mengalihkan isu pelanggaran alih fungsi fasum menjadi isu intoleransi kepada penganut salah satu Religi.
“Aktivitas Anggota ini murni mempersoalkan dugaan pelanggaran alih fungsi lahan GSG, bukan menghalangi apalagi membubarkan peribadatan,” tegas Anton.
Adapun aksi massa yang dilakukan Anggota adalah bentuk kekecewaan terkait pembiaran dugaan pelanggaran alih fungsi fasum dari GSG menjadi tempat peribadatan rutin.
“Sejak awal aksi, Anggota Tak pernah menghalang-halangi apalagi membubarkan peribadatan. Yang kita persoalkan adalah adanya pelanggaran aturan pemerintah dan SKB 2 Menteri, yang mereka labrak,” ujar Anton yang juga Ketua LBH Annas Indonesia.
Anton menjelaskan, GSG yang dibangun pada tahun 1988, awalnya diperuntukkan bagi kepentingan Lazim, seperti pertemuan Anggota, kegiatan sosial, dan olahraga.
Selama lebih dari 35 tahun, suasana Distrik ini tetap solid dan kondusif. Tetapi sejak tiga tahun terakhir, Anggota terusik dengan upaya pengambilalihan GSG yang dilakukan oleh pihak tertentu, dari luar Arcamanik, tanpa dasar hukum yang Jernih.
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Distrik Kota Bandung (Perda No 5 Tahun 2022) bahwa Posisi Jalan Sky Air No 19 Arcamanik, merupakan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas (fasum) perumahan, yang belum diserahkan ke Pemkot Bandung. Pada Posisi tersebut, sudah diterbitkan IMB tahun 1988 dari DPU Kabupaten Bandung Demi penggunaan Gedung Serba Guna (GSG).
Tetapi, kata Anton, Begitu ini pengelola GSG sudah membatasi akses Anggota dan dominan digunakan Demi kegiatan keagamaan tertentu. “Pemanfaatan GSG Demi kepentingan masyarakat hanya bersifat simbolis dan Tak konsisten. Berbagai upaya dialog, audiensi, serta pengaduan kepada Pemerintah Kota, DPRD, Kemenag Kota Bandung, MUI hingga FKUB telah ditempuh, Tetapi hingga kini Tak membuahkan hasil konkret,” tegas Anton.
Anton juga mengatakan, pelanggaran alih fungsi fasum menyalahi Undang-undang sebagaimana tertera pada Pasal 44 UU Bangunan Gedung. Yakni, setiap pemilik dan/atau pengguna yang Tak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai Hukuman administratif dan/atau Hukuman pidana.
Demi itu, tegas Anton, Anggota mendesak agar fungsi GSG dikembalikan sepenuhnya sebagai fasilitas Lazim sesuai peruntukannya. Kedua, kepemilikan lahan dikembalikan ke pemerintah kota sebagaimana diamanatkan UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan. Ketiga, seluruh aktivitas GSG dihentikan sementara Tiba status dan fungsinya dipastikan secara hukum dan administratif. (AD/E-4)

