Penertiban APK Jangan Menunggu Laporan Masyarakat

Penertiban APK Jangan Menunggu Laporan Masyarakat
Ilustrasi. Spanduk calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta terikat pada pagar Tol Kebon Jeruk di Jalan Arjuna Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat .(Antara/Risky Syukur)

MEMASUKI masa tenang sebelum hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Lagi banyak alat peraga kampanye (APK) yang belum ditertibkan.

Dari hasil pemantauan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Lagi banyak alat peraga kampanye yang belum ditertibkan, bahkan kampanye di luar jadwal.

Direktur DEEP Neni Nurhayati, menilai Bawaslu harus peka dan jangan melulu menunggu kondisi laporan dari masyarakat. “Ketika proses dugaan pelanggaran selama masa tahapan kampanye Tak ditindaklanjuti serius oleh Bawaslu,” ujar Neni kepada Media Indonesia, Minggu (24/11).

“Hal ini Pandai mengakibatkan kepercayaan publik kepada Bawaslu Kepada Pandai melakukan penegakan hukum pemilu yang adil Pandai luntur dan menjadi boomerang Kepada Bawaslu sendiri,” tambahnya.

Cek Artikel:  RIDO Bentuk Tim Spesifik Buntut APK Banyak Dirusak

Terkait adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pungutan terhadap pegawai Kepada pendanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Bengkulu, Neni pun menyebut kejadian tersebut harus jadi alarm bagi Bawaslu.

“Apa yang terjadi di Bengkulu, saya kira hal ini perlu menjadi kewaspadaan karena potensi memanfaatkan keuangan negara Kepada memuluskan pilkada ini Pandai juga terjadi di daerah yang lain,” tandasnya. (J-2)

Mungkin Anda Menyukai