Pemutihan Pajak Berdampak Positif terhadap Penerimaan Pajak di Cianjur

Pemutihan Pajak Berdampak Positif terhadap Penerimaan Pajak di Cianjur
Pelayanan pajak di kantor Badan Pendapatan Daerah Cianjur(MI/BENNY BASTIANDY)

PROGRAM pemutihan pajak kendaraan bermotor berikut penghapusan tunggakan pokok dan denda berprogres cukup positif terhadap penerimaan pajak daerah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Di antaranya, penerimaan option pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang baru diterapkan tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Cicih Permasih, mengatakan tahun ini option PKB dan BBNKB ditargetkan sebesar Rp130,5 miliar. Pada triwulan pertama tahun ini, realisasinya sebesar Rp27,3 miliar atau Sekeliling 21%.

“Kedua option pajak ini kan baru. Terdapat progres positif penerimaan kedua pajak option yang baru ini, Yakni PKB dan BBNKB. Ini juga Dampak, Bagus langsung maupun Tak langsung dari kebijakan Pemprov Jabar yang menerapkan pemutihan PKB dan BBNKB,” katanya didampingi Sekretaris Bapenda Kabupaten Cianjur Ardian Athoillah, Rabu (16/4).

Cek Artikel:  Rini Sartika Menang, KPK Diminta Usut Permainan Anggaran di Bandung Barat

Realisasi penerimaan option PKB dan BBNKB yang sudah mencapai 21%,  sejauh ini sudah cukup bagus. Karena, pemungutannya baru dilakukan kurun tiga bulan terakhir selama periode Januari-Maret.

“Pajak induknya merupakan kewenangan di tingkat provinsi. Kita di daerah memungut option PKB dan BBNKB,” ucapnya.

Secara keseluruhan, Sasaran penerimaan pajak daerah di Kabupaten Cianjur tahun ini ditetapkan sebesar Rp421,7 miliar. Terdapat sembilan jenis pajak daerah yang dipungut pemerintah daerah sesuai regulasi baru.

Beberapa di antaranya merupakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang terdiri dari  PBJT Makanan dan Minuman, PJBT Tenaga Listrik, PBJT Perhotelan, PBJT Parkir, dan PBJT Kesenian dan Hiburan. Secara akumulasi, per Rabu (16/4), dari sektor PBJT ini realisasi penerimaannya sudah mencapai 24,4% atau Rp34 miliar dari Sasaran Rp139,4 miliar.

Cek Artikel:  Efisiensi Anggaran, Bupati Cianjur Pilih tak Eksis Pengadaan Mobil Dinas Baru

Sementara penerimaan dari pajak reklame yang ditargetkan Rp3,1 miliar tahun ini, realisasinya sudah tercapai Rp2,2 miliar atau 71%. Relatif cukup besarnya realisasi penerimaan pajak reklame karena pembayaran banyak dilakukan di awal tahun.

Selanjutnya pajak air tanah (PAT), dari Sasaran Rp14,9 miliar, realisasi penerimaannya baru mencapai Rp3,8 miliar atau 25%, pajak sarang burung walet dari Sasaran Rp15 juta, baru tercapai Rp4,5 juta atau 30%, kemudian pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dari Sasaran Rp645 juta, realisasi penerimaan sudah mencapai Rp374 juta atau 58%.

Selain itu juga pajak bumi dan bangunan (PBB) dari Sasaran Rp60,2 baru tercapai Rp5,4 miliar atau 9%, dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dari Sasaran Rp72,9 miliar, realisasinya baru Rp10,8 miliar atau 15%.

Cek Artikel:  Sejumlah Titik di Jalan Tol Cipularang Perlu Perbaikan

“Dari Sasaran keseluruhan 9 jenis pajak daerah, termasuk option, yang dipungut Pemkab Cianjur sebesar Rp421,7 miliar, realisasi penerimaannya pada triwulan pertama atau Tamat Demi ini sebesar Rp84 miliar atau Sekeliling 20% lebih,” pungkasnya.

 

Mungkin Anda Menyukai