
SATPOL PP Provinsi DKI Jakarta menertibkan sebanyak 69.750 alat peraga kampanye (APK) di seluruh Kawasan DKI Jakarta. Ini dilakukan sehubungan dengan masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan pihaknya akan Maju melakukan penertiban hingga seluruh APK di Jakarta dapat diturunkan. Hal ini dilakukan sesuai dengan aturan masa tenang, yang melarang adanya kegiatan kampanye.
“Masa tenang adalah masa Bukan diperbolehkan adanya aktivitas atau kegiatan berkampanye menjelang pemilihan Lazim. Sehingga petugas akan dikerahkan Demi menurunkan APK dengan menyisir jalan-jalan lingkungan dan jalan protokol,” ujar Arifin, Senin (25/11).
Arifin menyampaikan, penertiban ini dilakukan sebagai langkah menciptakan suasana yang tertib dan damai, serta memastikan Anggota Jakarta dapat menjalani proses pemilihan dengan nyaman.
Sebagai informasi, Pilkada serentak 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada 27 November 2024.
Berikut rincian penertiban APK, berdasarkan informasi dari Seksi Data Informasi Satpol PP DKI Jakarta:
A. Spanduk : 26.194 lembar
B. Baliho : 5.539 lembar
C. Umbul-umbul : 1.275 lembar
D. Bendera : 4.695 lembar
E. Pamflet/Stiker : 14.740 lembar
F. Poster : 10.263 lembar
G. Lainnya : 7.044 lembar. (J-2)

