Persiapkan Berkas Krusial Sebelum ke TPS, Panduan Pilkada 2024

Persiapkan Dokumen Penting Sebelum ke TPS, Panduan Pilkada 2024
Pastikan anda membawa sejumlah Berkas ini sebelum besok datang ke Tempat Pemungutan Bunyi (TPS) Demi memberikan Bunyi pada Pilkada 2024.(Medcom)

ESOK, Rabu, 27 November 2024 ialah hari yang ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar di berbagai daerah, memberikan kesempatan kepada Anggota Demi menentukan pemimpin daerah mereka selama lima tahun ke depan. 

Apabila anda Mau menuju Tempat Pemungutan Bunyi (TPS), alangkah baiknya anda harus siapkan beberapa Berkas agar proses pencoblosan berjalan Lancar.

Lampau, Apa saja hal-hal yang perlu dibawa ke TPS?

Berdasarkan informasi Formal dari Komisi Pemilihan Lumrah (KPU), Berkas yang harus dibawa ke TPS dapat bervariasi tergantung pada status pemilih.

Daftar lengkap Berkas yang harus Anda bawa ke TPS

1. KTP: Identitas Wajib

Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) adalah Berkas Esensial yang harus Anda bawa ke TPS. e-KTP digunakan petugas Demi memverifikasi identitas Anda dan memastikan Anda adalah pemilih yang Absah. Pastikan e-KTP Anda dalam kondisi Berkualitas dan Tak rusak.

Apabila Anda kehilangan e-KTP, segera laporkan ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Demi mendapatkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti sementara. Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018, Suket Mempunyai fungsi yang sama dengan e-KTP dalam proses pemungutan Bunyi.

2. Formulir C6: Undangan Memilih

Formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih adalah Berkas yang diberikan oleh petugas Panitia Pemungutan Bunyi (PPS) kepada pemilih. Formulir ini berisi informasi Krusial seperti nama, nomor urut, serta Letak dan nomor TPS Anda.

Cek Artikel:  Paguyuban Pasar Cisalak Minta Supian Suri Komit Sejahterakan Anggota

Pastikan Anda membawa formulir ini Demi mempermudah petugas TPS memverifikasi data Anda. Apabila Anda Tak menerima formulir C6, Anda tetap dapat memilih dengan membawa e-KTP, Tetapi harus hadir di TPS sesuai alamat yang tertera di e-KTP sebelum pukul 12.00 waktu setempat.

3. Berkas Daftar Pemilih 

Sebelum hari pencoblosan, pastikan nama Anda sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Anda dapat mengecek status pendaftaran melalui laman Formal KPU di cekdptonline.kpu.go.id atau mendatangi kantor PPS setempat. Informasi ini Krusial Demi memastikan bahwa Anda berhak memberikan Bunyi.

Berikut daftar Berkas Krusial yang wajib dibawa ke Tempat Pemungutan Bunyi (TPS) sesuai dengan kategori pemilih:

  • Pemilih Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT): KTP atau Surat Keterangan (Suket) sebagai bukti identitas dan Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan Demi mencoblos).
  • Pemilih Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): KTP atau Surat Keterangan (Suket). dan Formulir Model A (Surat pindah memilih).
  • Pemilih Terdaftar dalam Daftar Pemilih Spesifik (DPK) anda Dapat membawa KTP atau Surat Keterangan (Suket).

Apabila nama Anda Tak terdaftar, segera hubungi petugas di Letak TPS atau kantor KPU terdekat. Berdasarkan regulasi, pemilih yang Tak terdaftar dalam DPT tetapi Mempunyai e-KTP Tetap dapat memilih di TPS sesuai domisilinya.

4. Masker dan Hand Sanitizer

Meskipun pandemi telah mereda, menjaga protokol kesehatan tetap Krusial. Sebaiknya bawa masker cadangan dan hand sanitizer Demi menjaga kebersihan selama berada di TPS. Ingat, Pilkada adalah pesta demokrasi yang harus dijalani dengan Terjamin dan sehat.

Menurut KPU, penerapan protokol kesehatan selama proses pemungutan Bunyi menjadi salah satu prioritas Esensial. Jadi, pastikan Anda tetap mematuhi aturan kesehatan yang diberlakukan di TPS.

5. Alat Tulis Pribadi (Opsional)

Beberapa daerah mungkin menganjurkan pemilih Demi membawa alat tulis pribadi, seperti pulpen, Demi menandatangani daftar hadir.

Hal ini dilakukan Demi meminimalkan kontak fisik dengan barang-barang yang digunakan Serempak. Meskipun di TPS biasanya disediakan alat tulis, membawa sendiri akan memberikan rasa Terjamin tambahan.

6. Informasi Letak TPS

Pastikan Anda sudah mengetahui Letak TPS sebelum hari pencoblosan. Anda dapat mengecek Letak TPS melalui formulir C6 atau website KPU. Dengan mengetahui Letak sejak awal, Anda dapat mengatur waktu kedatangan dan menghindari kebingungan di hari H.

Letak TPS biasanya berdekatan dengan domisili Anda. Apabila kesulitan menemukan Letak, jangan ragu Demi bertanya kepada tetangga atau petugas setempat.

7. Pakaian Nyaman

Meskipun terlihat sepele, mengenakan Pakaian yang nyaman akan membantu Anda tetap tenang dan Konsentrasi Begitu berada di TPS. Hindari mengenakan atribut partai atau kandidat karena hal ini dilarang sesuai peraturan KPU.

Gunakan Pakaian yang sopan dan nyaman, terutama Apabila Anda harus antre dalam waktu lelet. Jangan lupa, TPS adalah tempat Lumrah yang harus dijaga kesantunannya.

8. Air Minum atau Camilan (Opsional)

Apabila TPS Anda berada di Letak yang ramai atau antrean panjang, membawa air minum atau camilan ringan dapat membantu Anda tetap segar selama menunggu giliran. Pastikan konsumsi makanan atau minuman dilakukan di luar TPS agar Tak mengganggu proses pemungutan Bunyi.

Dengan mempersiapkan Berkas dan perlengkapan dengan Berkualitas, proses pencoblosan di TPS akan berjalan Lancar. Jangan lupa Demi datang ke TPS sesuai jadwal yang telah ditentukan, Adalah pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Pilkada adalah momentum Krusial dalam demokrasi Indonesia. Gunakan hak Bunyi Anda dengan bijak. Demi informasi lebih lanjut, kunjungi laman Formal KPU di www.kpu.go.id atau hubungi kantor KPU setempat.

Mari Serempak-sama sukseskan Pilkada 2024!

(Indonesiabaik/KPU/Z-3)

 

Cek Artikel:  Bawaslu RI Ungkap Eksis 130 Kasus Politik Fulus Pilkada 2024 di Seluruh Indonesia

Mungkin Anda Menyukai