Bawaslu Jangan Simplifikasi Surat Prabowo Endorse Ridwan Kamil-Suswono

Bawaslu Jangan Simplifikasi Surat Prabowo Endorse Ridwan Kamil-Suswono
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil (tengah kiri) dan Suswono (tengah kanan)(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

BADAN Pengawas Pemilihan Standar (Bawaslu) diminta Bukan menyederhanakan surat dukungan yang diteken Prabowo Subianto kepada Kekasih calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono. Semestinya, Bawaslu melakukan Penyelidikan terlebih dahulu sebelum Membikin Konklusi.

“Harusnya Bawaslu melakukan Penyelidikan, apalagi sangat rentan ketika surat dukungan dari Prabowo beredar di masa tenang,” kata Direktur Democracy And Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Biologi kepada Media Indonesia, Selasa (26/11).

Menurut Neni, Bawaslu Bukan dapat langsung Membikin Konklusi bahwa surat tersebut Bukan bermasalah hanya karena diteken Prabowo sebagai Ketua Standar Partai Gerindra, bukan Presiden Republik Indonesia. Dalih Bawaslu lainnya adalah karena Bukan Terdapat Copot dalam surat tersebut.

Cek Artikel:  RK Ingin Perluas Sarana Transportasi di Jakarta

“Semestinya Bawaslu Bukan menyimpulkan secara sepihak tanpa adanya pemanggilan pihak-pihak yang Bisa diklarifikasi sesuai dengan aturan main yang sudah ditentukan dalam perbawaslu penanganan pelanggaran,” terangnya.

Surat tersebut sebelumnya diunggah ke akun media sosial oleh mantan Komandan TKN Fanta Prabowo-Gibran Arief Rosyid maupun pesoroh Raffi Ahmad yang kini menjadi Utusan Tertentu Presiden.

Bagi juru bicara Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Chico Hakim, polemik yang timbul akibat surat Prabowo itu disebabkan oleh dua orang tersebut.

“Masalahnya adalah pada yang menyebarkan. Terdapat dua akun yang sudah kita catat, Arief Rosyid dan Raffi Ahmad. Jadi, itu nanti tinggal bagaimana akan didalami Kembali oleh tim hukum kami,” ujarnya.

Cek Artikel:  Tak Salah Mencontek Sistem Pilkada di Jepang

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta Bukan mempermasalahkan surat tersebut karena ditandatangani Prabowo dalam kapasitasnya Ketua Standar Partai Gerindra. Selain itu, surat juga Bukan dilengkapi dengan Copot pembuatan.

“Beliau sebagai Ketum Gerindra sebagai partai pengusung. Dan Bukan Terdapat Copot suratnya,” kata Personil sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin kepada Media Indonesia, Selasa (26/11).

Diketahui, lewat surat itu, Prabowo selaku Ketua Standar sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra mengimbau, menganjurkan, dan memohon kepada pemilih Buat memenangkan RK-Suswono.

“Bantulah negaramu, bantulah bangsamu, gunakan hak pilihmu Buat memenangkan Kekasih nomor urut 1 HM Ridwan Kamil-H Suswono (Rido) sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta 5 tahun mendatang,” Diriku Prabowo. (Tri/M-3)

Cek Artikel:  UU Pilkada Paling Sering Digugat Sepanjang 2024

Mungkin Anda Menyukai