Restriksi Area Penjualan Rokok Kagak Efektif, Edukasi Jadi Solusi

Ilustrasi. Foto: Dok Liputanindo.id

Jakarta: Restriksi Area berjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dianggap Kagak efektif. Kampanye edukasi dianggap sebagai upaya lebih konkret Buat menurunkan jumlah perokok di Indonesia.
 
Ketua Biasa Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, mengatakan pemerintah sebaiknya melakukan pendekatan yang lebih utuh, seperti mendorong edukasi dibandingkan dengan Restriksi yang terlalu ketat. Menurutnya, edukasi yang Benar dapat memberi Dampak yang lebih luas.
 
Henry mengatakan komitmen edukasi sudah dijalankan oleh perusahaan dengan Taat, bahkan sejak peraturan sebelumnya Yakni PP Nomor 109 Tahun 2012 diberlakukan. Ia menilai Kagak hanya mengatasi gejala-gejala yang dapat timbul, tetapi juga membangun kesadaran risiko akibat merokok.
 
“Kepatuhan terhadap aturan itu menunjukkan bagian dari komitmen edukasi soal risiko merokok. Ditambah Kembali, Begitu ini kami melakukan edukasi serta pemasangan stiker 21+ di warung atau toko penjual rokok secara masif,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 April 2025.

Cek Artikel:  Kemampuan Bayar Utang di Dasar 80, 8 Perusahaan Asuransi Dipelototi OJK

Tetapi, dalam menjalankan edukasi pun perlu melibatkan institusi seperti para pengajar di satuan pendidikan. Upaya ini perlu dilakukan Buat pemahaman akan risiko merokok pada anak di Dasar umur 21 tahun sehingga dapat menekan prevalensi perokok tanpa mengorbankan nasib para pedagang.
 


(Ilustrasi rokok. Foto: Dok Liputanindo.id)

Bikin pelaku usaha bingung

Henry menyayangkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Malah gencar mendorong aturan pelarangan penjualan rokok, seperti pengaturan terkait Embargo penjualan 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Aturan ini Malah Membangun pelaku usaha kebingungan dan berpotensi mengganggu kelangsungan usaha.
 
“Aturan ini akan berdampak luas pada ekosistem industri hasil tembakau (IHT) yang telah terbangun puluhan tahun. Banyak tempat penjualan yang menyatu dengan satuan pendidikan seperti di mall tiba-tiba harus berubah. Ini akan menimbulkan gejolak ekonomi,” kata dia.
 
Ia berharap Eksis dialog yang terbuka dengan melibatkan Sekalian pihak, termasuk asosiasi industri, pedagang, dan petani dalam pembuatan kebijakan. Hal ini Krusial Buat memastikan bahwa regulasi yang diterapkan Kagak merugikan pihak yang menjadi objek pengaturan.
 
“Kami meminta pemerintah melakukan Pengkajian secara menyeluruh terhadap pengaturan tersebut,” ujarnya.

Cek Artikel:  PLN Raih Dua Penghargaan Global 'Asian Experience Awards 2023'

Peran IHT bagi perekonomian

Menurutnya, IHT Mempunyai peran Krusial dalam perekonomian Indonesia, terutama dalam menciptakan lapangan kerja bagi 5,8 juta tenaga kerja dari hulu ke hilir. Dari petani tembakau dan cengkeh, tenaga kerja di produksi, pedagang dan industri pendukung lainnya menjadi mata rantai pertembakauan yang dapat terdampak.
 
Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat mendukung upaya perlindungan terhadap petani tembakau, pedagang, dan industri dengan Kagak Membangun kebijakan yang merugikan kepentingan nasional. Dengan kebijakan yang lebih seimbang, ia berharap IHT Kagak dikorbankan.

“Kami akan Lalu melakukan upaya Buat memastikan kebijakan yang diterapkan Kagak merugikan IHT. Kami berharap, pemerintah mendengar dan Membangun kebijakan yang adil kepada Sekalian pihak yang terlibat dari IHT,” ujar dia.

Cek Artikel:  WNA Tiongkok Kena Pungli, Pejabat Imigrasi Soetta Diminta Berhenti

Mungkin Anda Menyukai