Ciamis Larang Pelajar SD dan SMP Bawa Motor ke Sekolah

Ciamis Larang Pelajar SD dan SMP Bawa Motor ke Sekolah
Surat Edaran Bupati terkait Embargo membawa sepeda motor bagi pelajar SD dan SMP di sekolah.(MI/KRISTIADI)

DINAS Pendidikan Ciamis mengeluarkan surat edaran tentang Embargo bagi pelajar yang ditujukan kepada seluruh kepala SDN, SMP, negeri dan swasta supaya Kagak membawa motor maupun mobil ke sekolah. Embargo tersebut dilakukan Demi menekan Bilangan kecelakaan dan tindak kejahatan di jalanan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Erwan Darmawan mengatakan, pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran yang ditunjukkan kepada seluruh kepala SD dan SMP, negeri dan swasta, supaya pelajar Kagak membawa motor maupun mobil ke sekolah. Embargo tersebut bertujuan Demi menekan Bilangan kecelakaan Lewat lintas dan tindakan kejahatan di jalanan.

“Kami mengimbau agar kepada sekolah dan guru Demi melakukan pengawasan tentang Embargo pelajar membawa motor maupun mobil Ketika berangkat ke sekolah termasuk menyosialisasikan kepada orang Uzur. Kami melarang siswa membawa motor dan mobil ke sekolah,” katanya, Minggu (6/4).

Cek Artikel:  PT KAI Daop 3 Cirebon Ingatkan Bahaya Pelemparan Batu

Dia mengatakan, Ketika ini banyak siswa yang membawa sepeda motor, karena jarak tempuh dari rumah ke sekolah yang jauh, sehingga orangtua harus memfasilitasi kendaraan menuju ke sekolah. Tetapi, Ketika ini dikhawatirkan dapat mengundang berbagai kejadian seperti kecelakaan, perampokan dan tindakan kejahatan lainnya.

“Apabila pelajar membawa motor ke sekolah Pandai menjadi sasaran tindakan kejahatan. Orangtua diimbau mengawasi anak-anaknya dan Kagak mengizinkan atau memperbolehkan membawa kendaraan ke sekolah. Embargo membawa motor berlaku karena anak didik belum memiki surat izin mengemudi (SIM),” tambah Erwan.

ementara itu, Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya mengatakan, Demi menekan Bilangan kecelakaan dan tindak kejahatan  melarang bagi siswa SD, SMPN dan swasta bawa motor ke sekolah tujuan utamanya menegakkan disiplin Lewat lintas dan menjaga keselamatan siswa. Anak usia SD dan SMP Lagi belum memenuhi syarat mendapat SIM.

Cek Artikel:  Bawaslu Purwakarta Tangani Tiga Pelanggaran Kampanye Pilkada

“Kami sering Menyaksikan anak SD, SMP di Rendah umur sudah mengendarai sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang. Sangat membahayakan bagi diri dan orang lain. Ketika kita sedang dalam perjalanan, Anggota sudah abai terhadap keselamatan dirinya dan orang lain Ketika berkendara serta Kagak memakai helm. Kami mengimbau kepala sekolah, guru agar melarang siswa memakai motor ke sekolah. Sebaiknya anak-anak diantar orangtua ke sekolah,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai