Jalankan Skema Ponzi Rp400 Miliar Lebih, WNI Dihukum 18 Tahun Penjara di AS

Ilustrasi hukuman penjara. (Liputanindo.id)

New York: Seorang Penduduk negara Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman 18 tahun penjara di New York, Amerika Perkumpulan (AS), karena menjalankan skema Ponzi senilai USD24,5 juta (setara Rp406 miliar) di mana ia menipu lebih dari 200 korban dalam program pinjaman Imitasi.

Mengutip dari NBC News, Sabtu, 5 April 2025, pria bernama Francius Marganda itu juga menggunakan Fulus penipuannya Demi membiayai gaya hidup mewah dan menginap di sejumlah hotel ternama — sementara beberapa korbannya yang bangkrut berjuang Demi membayar kemoterapi.

Marganda, 42, dijatuhi hukuman pada hari Kamis Lewat di pengadilan Brooklyn perihal menjalankan skema ponzi selama tiga tahun, ujar jaksa penuntut New York. Marganda diperintahkan membayar restitusi sebesar USD8,5 juta dan ganti rugi USD7,5 juta.

Cek Artikel:  Amerika Perkumpulan Sebut Tiongkok Jadi Ancaman Siber Penting

Marganda menjalankan skema tersebut dari Mei 2019 hingga Mei 2021 Demi tinggal di New York setelah melewati batas visanya, kata jaksa penuntut.

Dalam skema tersebut, Marganda meminta orang-orang — terutama investor Indonesia dan Indo-Amerika — Demi berinvestasi dalam dua program Imitasi, yang disebut Easy Transfer dan Dunia Transfer. Ia dan rekan-rekan konspiratornya mengklaim bahwa program tersebut adalah program pinjaman jangka pendek berbunga tinggi, di mana investor dapat memperoleh pendapatan pasif, menjanjikan tingkat pengembalian setinggi 200 persen atau lebih.

Alih-alih menginvestasikan Fulus tersebut, Marganda dan rekan-rekan konspiratornya diduga menyalahgunakan Anggaran penipuannya Demi keuntungan mereka, seperti membelanjakannya ke sektor real estat, membeli barang-barang mewah, melunasi tagihan kartu kredit, sembari mencuci hasil tersebut ke rekening bank mereka.

Cek Artikel:  Kronologi Penangkapan Pendiri Telegram di Paris, Awallai Gagal Tindak Kasus Kriminal

Dalam satu Teladan, lebih dari USD3,8 juta hasil skema ponzi ditransfer ke salah satu rekening pribadi Marganda selama 11 bulan, dan lebih dari USD264.000 hasil penipuan digunakan Demi melunasi tagihan kartu kreditnya, kata rilis pengadilan Brooklyn.

Baca juga:  Bawa Fulus ‘Black Money Scam’, WNI Ditahan di Amerika Perkumpulan

Mungkin Anda Menyukai