
SUDAH sering kita dengar kalau barang dari Tiongkok itu lebih murah harganya dibandingkan produk dalam negeri. Bukan hal baru kalau menengok barang-barang yang ditawarkan di pasar ataupun marketplace dan harganya murah, Rupanya produk dari negeri Gorden bambu.
Atau Eksis juga harga buah apel Malang lebih mahal dibandingkan buah serupa dari luar negeri. Padahal jarak dari Jakarta ke Malang, Jawa Timur lebih dekat daripada Jakarta ke Shanghai. Tapi masyarakat Jakarta Pandai mengonsumsi buah apel dari Tiongkok dengan harga yang lebih murah.
Pemerintah telah mengatur perdagangan antarnegara dengan instrumen bea masuk. Setiap barang impor dikenakan bea masuk sehingga secara teori harga barang akan menjadi lebih tinggi. Dengan begitu harga jual di pasaran dalam negeri lebih mahal. Tetapi kenyataannya barang dari luar negeri tetap saja lebih murah.
Kebijakan perdagangan luar negeri Indonesia juga mendukung adanya produk impor yang lebih murah. Indonesia telah menyepakati perjanjian perdagangan bebas dengan beberapa partner dagang Krusial. Indonesia juga telah menandatangani free trade agreement dengan beberapa negara seperti Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, India, Australia, seluruh negara ASEAN, dan bahkan dengan beberapa negara di benua eropa dan Amerika.
Dengan adanya perjanjian perdagangan bebas, Indonesia Bukan dapat mengatur bea masuk sesuai keinginan sendiri. Terdapat perjanjian yang harus disepakati termasuk besaran bea masuk. Dengan perdagangan bebas, bea masuk antarnegara akan diturunkan bahkan hingga 0%. Apabila Indonesia Bukan taat pada perjanjian tersebut akan berisiko dipermasalahkan di kancah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Perlindungan
Di sisi lain, pemerintah wajib melindungi masyarakat dan industri dari perdagangan yang Bukan fair. Instrumen tersebut dapat menggunakan pengenaan bea masuk tambahan. Terakhir, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan beleid tentang bea masuk tindakan pengamanan Kepada produk sirup fruktosa. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126 tahun 2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Sirop Fruktosa. Aturan tersebut berlaku per 9 September 2023.
Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) diterbitkan Kepada melindungi produksi sirup dalam negeri. Hasil Pengkajian Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia menunjukkan bahwa terjadi kanaikan pangsa impor sirup fruktosa dari Turki, Korea Selatan, dan Thailand. Sebelumnya BMTP Kepada produk sirup fruktosa ini telah diberlakukan Kepada barang dari Tiongkok dan Filipina.
BMTP merupakan bea masuk tambahan yang mana selain bea masuk Lazim (most favoured nation) yang telah dikenakan seperti biasanya, akan dikenakan pula bea masuk tambahan. Dengan demikian bea masuk barang tersebut lebih tinggi Tengah.
Sesuai UU Kepabeanan terdapat beberapa jenis bea masuk tambahan. Yang termasuk bea masuk tambahan adalah bea masuk antidumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk imbalan, dan bea masuk pembalasan. Permasalahannya adalah apakah dengan adanya bea masuk tambahan tersebut Pandai membendung impor dari luar negeri? Hal inilah yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah, terutama dalam melindungi produk dalam negeri dari serbuan barang impor. Diharapkan, sesuai teori, dengan bea masuk yang lebih besar maka barang impor akan berkurang.
Permintaan pasar
Beberapa penelitian mengenai pengenaan bea masuk tambahan menunjukkan hasil yang berbeda. Dalam jangka pendek pengenaan bea masuk tambahan ini Bukan signifikan menahan laju impor. Tetapi dalam jangka Panjang Pandai menurunkan jumlah barang impor.
Dalam jangka pendek, walaupun pengenaan bea masuk tambahan dilakukan, Tetapi permintaan pasar Bukan berkurang. Sesuai hukum dagang setiap Eksis permintaan akan Eksis penawaran. Walaupun harga naik, tetap saja barang tersebut dibutuhkan di dalam negeri sehingga impor tetap akan terjadi. Hal itu Membangun kebijakan bea masuk tambahan Bukan efektif dalam jangka pendek. Lain halnya Apabila produksi dalam negeri Pandai mencukupi kebutuhan domestik, impor Bukan perlu dilakukan Tengah.
Yang perlu digarisbawahi di sini adalah adanya permintaan pasar di dalam negeri. Permintaan tersebut Sebaiknya dapat dipenuhi oleh industri dalam negeri. Pertanyaannya, mengapa harus impor Apabila Eksis produksi di dalam negeri. Pandai jadi barang produksi dalam negeri lebih mahal, atau Pandai jadi spesifikasi produk dalam negeri belum memenuhi Cita-cita pasar.
Kembali ke kasus pengenaan BMTP produk sirup fruktosa. Menurut informasi Kemenperin, pada 2020 hanya Eksis dua perusahaan produsen sirup fruktosa. Begitu ini telah bertambah menjadi lima perusahaan. Kapasitas terpasang produksi industri mencapai 224 ribu ton per tahun. Tetapi produksi fruktosa hanya 141.404 pada 2022 dengan jumlah impor mencapai 7.495 ton.
Hal itu menunjukkan adanya kurang efektifnya kapasitas produksi di Indonesia. Apabila kapasitas tersebut dimaksimalkan mungkin saja Bukan perlu impor Tengah. Bahkan mungkin malah Pandai ekspor produk yang sudah Melewati kebutuhan di dalam negeri.
Jadi alih-alih menggunakan instrumen bea masuk, Kepada mengurangi tingkat impor pemerintah dapat menggunakan beberapa Langkah. Pertama, pemerintah Pandai mendorong produsen Kepada memenuhi kebutuhan dalam negeri. Daripada menerapkan bea masuk tambahan, sebaiknya pemerintah juga dapat meningkatkan optimalisasi dari produksi fruktosa dalam negeri. Mengapa Lagi impor Apabila kapasitas terpasang produksi dalam negeri Sebaiknya Pandai memenuhi kebutuhan domestik.
Kedua, Pemerintah Sebaiknya juga mendorong kualitas produk dalam negeri agar sesuai dengan keinginan pasar. Apakah Eksis spesifikasi tertentu yang Bukan Pandai diproduksi didalam negeri sehingga harus impor? Apabila Eksis sebaiknya pemerintah memikirkan Langkah bagaimana agar produksi dalam negeri Pandai mengimbangi produk luar negeri, caranya dengan peningkatan teknologi ataupun skill yang dibutuhkan pekerja Indonesia.
Ketiga, Apabila harga barang hasil produksi dalam negeri Bukan dapat Bertanding dengan harga barang luar negeri, perlu dilakukan kajian mendalam mengapa itu Pandai terjadi. Apakah biaya logistik di Indonesia lebih mahal? Apakah biaya investasi perlu dikurangi ataukah industri perlu Eksis fasilitas lain yang Pandai mendorong efisiensi dari Perusahaan? Jangan Tamat Eksis pengeluaran perusahaan yang Bukan perlu, yang pada akhirnya berimbas dan mempengaruhi harga jual serta daya saing.

