
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengaku telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait persyaratan kerja Kepada menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Lazim (PPSU).
“Saya sudah menandatangani bahwa Kepada PPSU, Laskar oranye itu, SD saja cukup. Saya sudah tanda tangani Pergub-nya,” ujar Pramono Demi ditemui di Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/3).
Kontrak kerja petugas PPSU dan Pengkajian kinerjanya akan diperpanjang, yakni setiap tiga tahun sekali.
“Mereka akan dievaluasi bukan Kembali setiap tahun, tetapi saya inginnya tiga tahun sekali. Kalau memang dia Tetap Giat, kemudian bekerja
keras, Niscaya akan kita perpanjang,” kata dia.
Bahkan, lanjut Pramono, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mengkaji kemungkinan Kepada memperpanjang batas usia kerja petugas PPSU karena banyak petugas PPSU yang Tetap Mempunyai fisik prima di usia 55-58 tahun, sehingga perlu dipertimbangkan agar mereka tetap Dapat bekerja.
“Saya akan mempertimbangkan Kepada itu, karena sekarang orang di usia 55-58 tahun itu fisiknya Tetap bagus Kepada bekerja. Apalagi, dia (petugas) ini kan mempunyai tanggung jawab di keluarganya,” ungkap Pramono.
Demi kampanye Pilkada Jakarta 2024, Pramono sempat berjanji bakal menghapus syarat minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kepada pendaftaran petugas PPSU.
Bahkan, dia juga sempat berjanji akan mengubah aturan kontrak petugas PPSU menjadi tiga atau lima tahun.
Selain itu, Pramono juga berjanji menambahkan PPSU dalam program Jakarta Funding, yang digagasnya.
Pramono Ingin PPSU masuk ke dalam kategori Biaya Kekal agar jaminan masa Uzur para petugas juga Dapat terbayar. (Ant/Z-1)

