Kubu Arsjad Rasjid akan Gugat Hasil Munaslub Anindya Bakrie ke Pengadilan

Kubu Arsjad Rasjid akan Gugat Hasil Munaslub Anindya Bakrie ke Pengadilan
Ketua Standar Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (kiri).(Dok. Antara)

KETUA Standar Ruangan Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2021-2026 Arsjad Rasjid melalui kuasa hukumnya, Hamdan Zoelva berencana menggugat perdata hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) yang digelar kubu Anindya Bakrie ke pengadilan negeri. Hal ini sebagai langkah tegas penolakan kubu Arsjad perihal penunjukan Anindya sebagai ketua umum Kadin.

Bukan seperti di partai politik, Hamdan menjelaskan Kadin tidak memiliki mahkamah untuk menyelesaikan perselisihan internal di lembaga tersebut. Oleh karena itu, pihaknya membawa perkara tersebut ke pengadilan.

“Demi pembatalan munaslub itu kita lakukan ke pengadilan negeri, perkara perdata. Di Kadin tidak ada mekanisme penyelesaian internalisasi seperti di partai politik yang memiliki mahkamah,” jelas Hamdan dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (17/9).

Cek Artikel:  Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam PLTS

Baca juga : Bahlil: Konflik di Kadin karena Urusan Internal

Hamdan menegaskan munaslub yang digelar pada Sabtu (14/9), adalah tidak sah dan ilegal karena dianggap menyalahi baik Undang-Undang Nomor 1 Pahamn 1987 tentang Ruangan Dagang dan Industri (UU Kadin), Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Pahamn 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

Hal ini karena berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia pasal 18 ayat (1) menegaskan munaslub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Lampau, Hamdan juga menerangkan penyelenggaraan munaslub juga harus didahului adanya surat peringatan pertama dan kedua, yang mana dewan pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki.

Cek Artikel:  DPR dan Pemerintah Setujui Belanja Negara Membengkak di RAPBN 2025

Baca juga : Asosiasi Pengusaha Sayangkan Dualisme di Kadin, Tegaskan Bukan Dukung Kubu Manapun

“Dari poin-poin itu tidak ada yang dilanggar dalam kepemimpinan Arsjad. Jadi, kami anggap munaslub kemarin itu tidak sah dan ilegal,” tegas mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Kuasa hukum Arsjad itu juga menegaskan pihaknya tidak segan mengajukan gugatan pidana terhadap oknum-oknum yang dengan sengaja memalsukan dokumen persetujuan untuk mendukung munaslub kubu Anindya. Pasalnya, Hamdan menyebut dari 35 ketua kadin provinsi, 21 di antaranya menolak munaslub tersebut. Tetapi, dari versi kubu Anindya diklaim didukung 28 kadin provinsi.

“Kami akan melakukan tindakan hukum hukum pidana. Kalau nanti ditemukan, ternyata ada pemalsuan-pemalsuan yang terjadi dalam pelaksanaan munaslub. Karena ada 21 kadin provinsi yang menolak munaslub itu. Kami sedang kaji siapa-siapa saja orangnya,” pungkas Hamdan. (Z-9)

Cek Artikel:  MediaDonuts by Aleph Lumrahkan Kemitraan Dengan Pinterest

Mungkin Anda Menyukai