Jepang Bayar Rp22 Miliar ke Terpidana Tewas yang Salah Divonis

Ilustrasi palu pengadilan. (Anadolu Agency)

Tokyo: Pemerintah Jepang memberikan kompensasi sebesar USD1,4 juta atau Sekeliling Rp22 miliar kepada Iwao Hakamada, pria yang pernah menjadi terpidana Tewas terlama di dunia setelah pada akhirnya dinyatakan Enggak bersalah atas kasus pembunuhan yang terjadi Nyaris 60 tahun Lampau, demikian disampaikan pejabat pengadilan Jepang pada Selasa, 25 Maret 2025.

Ganti rugi ini dihitung sebesar ¥12.500 atau Sekeliling Rp130 ribu Buat setiap hari yang dihabiskan Hakamada di balik jeruji besi selama lebih dari 40 tahun, sebagian besar waktunya dihabiskan di sel terpidana Tewas, di mana setiap hari Dapat menjadi hari terakhirnya.

Empat Dasa warsa di Penjara karena Salah Vonis

Melansir dari Channel News Asia, Selasa, 25 Maret 2025, Hakamada, mantan petinju yang kini berusia 89 tahun, dibebaskan dari segala tuduhan pada 2023 setelah perjuangan panjang yang dilakukan oleh Keluarga perempuannya dan para pendukungnya.

Cek Artikel:  Israel Rilis Perintah Evakuasi Baru Penduduk Sipil di Tiga Kota Gaza

Dalam putusan yang dikeluarkan pada Senin kemarin, Pengadilan Distrik Shizuoka menyatakan bahwa Hakamada berhak menerima kompensasi sebesar ¥217.362.500.

Pengadilan yang sama pada September 2023 memutuskan Hakamada Enggak bersalah dalam persidangan ulang dan menemukan bahwa kepolisian telah merekayasa barang bukti yang menyebabkan vonisnya.

“Hakamada mengalami interogasi Enggak manusiawi yang bertujuan memaksanya mengakui perbuatan yang sebenarnya Enggak ia lakukan,” demikian bunyi putusan pengadilan.

Menurut laporan media lokal, jumlah kompensasi ini merupakan yang terbesar yang pernah diberikan dalam kasus serupa di Jepang.

Meski demikian, tim kuasa hukum Hakamada menilai kompensasi tersebut Enggak cukup Buat menggantikan penderitaan yang dialami klien mereka.

Mereka menegaskan bahwa puluhan tahun penahanan di Dasar bayang-bayang eksekusi berdampak parah pada kesehatan mental Hakamada.

Cek Artikel:  Trump Tunjuk Mantan CEO WWE Jadi Menteri Pendidikan

“Dia hidup dalam dunia fantasi akibat trauma berkepanjangan selama di sel terpidana Tewas,” kata pengacaranya.

Hakamada menjadi terpidana Tewas kelima di Jepang yang berhasil mendapatkan persidangan ulang di era pasca-perang. Menariknya, Segala terdakwa dalam empat kasus sebelumnya juga akhirnya dinyatakan Enggak bersalah.

Kasus ini menyoroti sistem peradilan pidana Jepang yang kerap mendapat kritik karena tingkat keyakinan bersalah yang Nyaris 100 persen serta dugaan pemaksaan pengakuan dalam proses interogasi. (Muhammad Reyhansyah)

Baca juga:  Pertama Sejak 2010, Narapidana AS Dieksekusi Tewas oleh Regu Tembak

Mungkin Anda Menyukai