Perusakan Situs di Tangkuban Parahu, Sekjen BOMA Tuntut Pengusutan Hukum

Perusakan Situs di Tangkuban Parahu, Sekjen BOMA Tuntut Pengusutan Hukum
Perusakan monumen Eyang Madfai di wilayah Taman Wisata Alam Gunung Tangkuban Parahu(MI/DEPI GUNAWAN)

SEKRETARIS Jenderal Baresan Olot Masyarakat Eksist (BOMA) Eka Santosa
memprotes perusakan monumen Eyang Madfai (1897-1967) oleh pegawai keamanan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tangkuban Parahu.

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat itu meminta kasus ini diusut hingga dibawa ke jalur pidana. Ia pun meminta pengelola PT GRPP selaku pengelola dievaluasi.

“Kalau perlu harus dicabut izin pengelolaannya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jika ada indikasi [erusakan tersebut dilakukan atas perintah manajemen atau pengelola. Merusak Monumen Eyang Madfai sama saja mencederai sejarah yang berkaitan peradaban masyarakat Sunda,” tegasnya, Minggu (22/9)

Baca juga : Petugas Keamanan TWA Gunung Tangkuban Parahu Diduga Rusak Situs Kesundaan

Cek Artikel:  Anggaranu di Purwakarta Mengering, Areal Pertanian Alami Puso

Pasalnya, lanjut dia, Tangkuban Parahu bukan hanya sebagai objek wisata dan simbol ilmu pengetahuan, tapi juga memiliki nilai sejarah
berkaitan dengan peradaban masyarakat Sunda, khususnya masyarakat adat di sekitar Tangkuban Parahu.

Ia menyatakan, sudah sepatutnya dan menjadi kewajiban moral pengelola TWA Tangkuban Parahu untuk menghormati dan bersinergi dengan nilai-nilai kearifan lokal. Apabila tidak bisa atau bahkan mengabaikan, ia menyerukan pengelola agar sebaiknya hengkang.

“Kami mengutuk keras aksi tak terpuji ini. Apabila tidak mampu bahkan
mengabaikan tata nilai budaya lokal setempat, lebih baik pengelola segera hengkang sebelum para olot mengambil tindakan,” jelas Ketua Perhimpunan Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) ini.

Baca juga : Kuningan Kembangkan Situs, Tingkatkan Kunjungan Wisata

Cek Artikel:  Partai Non Parlemen di Bandung Barat Gagal Berkoalisi, Dukung Calon yang sudah Eksis

Omgku Eksist Gunung Tangkuban Parahu, Budi Raharja menuntut anggota satpam yang melakukan perusakan tidak lari dari tanggung jawab karena perbuatannya sudah masuk tindak pidana, seperti dalam KUHP Pasal 406 tentang menghancurkan atau merusakkan barang.

“Pihak berwajib harus mengusut tindakan petugas keamanan ini. Sebagai
petugas, sepatutnya ia turut menjaga, bukan sebaliknya melakukan perusakan yang sangat menyinggung masyarakat Sunda,” kata Budi.

Kasus perusakan monumen Eyang Madfai yang merupakan juru kunci pertama
Gunung Tangkuban Parahu terjadi pada dua pekan yang lalu. Kejadian itu
dilihat seorang saksi dan sampai ke pihak keluarga Eyang Madfai.

Selain monumen, petugas keamanan itu  juga menendang parukuyan atau
anglo yang dipakai dalam upacara ritual adat dan budaya Sunda. Sejumlah
pihak kemudian mengecam tindakan tidak terpuji di kawasan Pemandian Air
Keramat Cikahuripan tersebut.

Cek Artikel:  BMKG Perkirakan Sejumlah Daerah di Jawa Barat Memasuki Musim Peralihan

“Tentunya sebagai keturunan Eyang Madfai merasa terlukai atas apa yang
telah dilakukan satpam tersebut. Tindakan tersebut tidak sepatutnya
dilakukan dengan alasan apa pun,” kata Juru Kunci Gunung Tangkuban Parahu, Abah Suwandi.

Mungkin Anda Menyukai