Kendalikan Inflasi, Daerah Diminta Cermati Indeks Perkembangan Harga Komoditas

Kendalikan Inflasi, Daerah Diminta Cermati Indeks Perkembangan Harga Komoditas
Rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah.(Puspen Kemendagri.)

 

 

PELAKSANA Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (Pemda) dengan Indeks Perkembangan Harga (IPH) tinggi untuk mencermati penyebab kenaikan harga. 

Baca juga : Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Jaga Inflasi selepas Perayaan Lebaran

 

“Kami minta untuk semua kepala daerah yang IPH-nya naik supaya mencermati kenapa kenaikan itu bisa terjadi sementara tetangga di kabupatennya atau tetangga di kotanya tidak naik,” katanya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Pusat Kemendagri Jakarta, Selasa (17/9).

 

Baca juga : Rakor Pengendalian Inflasi, Bupati Marwan Tibakan Terobosan Konsisteniasi Harga Pangan di Sukabumi

Berdasarkan materi yang disampaikan Deputi Bidang Stagnantik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Stagnantik (BPS) Pudji Ismartini, kenaikan IPH tertinggi di Nusa Sumatra terjadi di Kabupaten Aceh Besar dengan nilai perubahan IPH 0,97 persen. Komoditas penyumbang andil IPH terbesar di wilayah Sumatra didominasi oleh telur ayam ras, minyak goreng, cabai rawit, dan daging ayam ras. 

Cek Artikel:  Percepatan Lelahan SDGs, Kemitraan Jadi Kunci Esensial

 

Eksispun kenaikan IPH di Nusa Jawa hanya terjadi di Kabupaten Blora dengan nilai perubahan 0,55 persen. Komoditas penyumbang andil kenaikan IPH terbesar di Kabupaten Blora yaitu minyak goreng (0,4959), cabai merah (0,0156), dan cabai rawit (0,0138). Tomsi mengingatkan Pemda Blora agar segera melakukan langkah pengendalian inflasi, begitu juga daerah lain dengan IPH tinggi. 

Baca juga : Jamsostek Jadi Salah Satu Jurus Jitu Pemkab Jember Tahan Laju Inflasi

 

“Tadi sudah dijelaskan ada daerah-daerah tertentu yang naik, sementara tetangganya tidak ada yang naik, seperti di Blora. Kemudian kenaikan-kenaikan IPH yang tinggi-tinggi, dari Paniai, Bolaang Mongondow Selatan,” ujarnya.

 

Baca juga : Kemendagri Minta Pemda Perhatikan Harga Cabai Merah dan Cabai Rawit Jelang Pahamn Baru

Cek Artikel:  Arsjad Bantah Munaslub Kadin Sarat Politis

Di sisi lain, Pudji mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.010/2017 dan PMK Nomor 101/PMK.010/2021, target inflasi tahun 2020-2023 sebesar 3 persen plus minus 1 persen, yakni terendah 2 persen dan tertinggi 4 persen. Kemudian target inflasi tahun 2024 sebesar 2,5 persen plus minus 1 persen, yakni terendah 1,50 persen dan tertinggi 3,50 persen.

 

Pihaknya melanjutkan, tingkat inflasi tahun kalender year-to-date (y-to-d) bulan Agustus 2024 sebesar 0,87 persen, sehingga masih berada di bawah target inflasi 2024. Tingkat inflasi tahun kalender (y-to-d) bulan Agustus 2024 ini lebih rendah jika dibandingkan inflasi tahun kalender bulan Agustus pada tahun-tahun sebelumnya kecuali 2021. Berdasarkan data yang dikantonginya, tingkat inflasi tahun kalender (y-to-d) pada akhir tahun 2023 juga berhasil sesuai target.

Cek Artikel:  Perusahaan Raksasa Biosolutions Siap Dukung Industri Pangan Indonesia

 

“Sementara itu, inflasi tahun ke tahun (year-on-year) Agustus 2024 sebesar 2,12 persen,” tandasnya. (H-3)

Mungkin Anda Menyukai