Aturan Turunan UU Konservasi Wajibkan Pemilik Izin Menata Kawasannya

Aturan Turunan UU Konservasi Wajibkan Pemilik Izin Menata Kawasannya
Kawasan konservasi mangrove.(Antara Foto)

 

ATURAN turunan dari  Undang-Undang No.32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hidup dan Ekosistemnya (KSDAHE) akan mewajibkan  mewajibkan pemilik izin untuk menata kawasan konservasinya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono aturan itu untuk memperkuat upaya konservasi di luar wilayah lewat areal preservasi.

Baca juga : KLHK Jalin Kerja Sama dengan BEF di Bidang Konservasi

 

Ia merinci, area yang akan jadi perhatian terhadap kegiatan konservasi di luar areal kawasan suaka alam (KSA), kawasan pelestarian alam (KPA) dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil (KKPWP3K) melalui pengaturan areal preservasi.

 

Baca juga : Menteri LHK: Konservasi Merupakan Jantung Pertahanan Hutan Indonesia

Cek Artikel:  Olahraga tidak Hanya Membakar Lemak Rupanya Juga Menyimpan Lemak dengan Lebih Berkualitas

“Areal itu diperuntukkan mendukung fungsi penyangga kehidupan atau kelangsungan hidup sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” ujar Bambang, Kamis (19/9). 

 

Terkait luasan areal presevasi, Bambang mengatakan jumlahnya belum dihitung. Tetapi, selain area kawasan konservasi yang ada selama ini, menurutnya potensi untuk areal preservasi berasal dari hutan produksi dan area penggunaan lain. 

Baca juga : Dirjen KSDAE Dorong Peran Aktif Generasi Muda Dalam Upaya Konservasi Alam

 

“Mereka yang selama ini tidak pernah diberikan arahan untuk prinsip-prinsip konservasi nanti mereka arealnya akan terakomodir pada suatu gerakan areal konservasi,” ujarnya.

 

Baca juga : Menteri LHK Optimistis Upaya Konservasi Indonesia Berkelanjutan

Dia mencontohkan, dalam kawasan hutan tanaman industri (HTI) wajib dialokasikan untuk kawasan lindung seluas 10% dari total wilayah.

Cek Artikel:  Sejarah dan Penemuan di Lembah Boszhira, Dasar Laut Purba yang sudah Mengering

 

Dengan luas HTI di seluruh Indonesia yang mencapai 11,22 juta hektare, menurut data pada 2021, maka dengan kewajiban 10 persen diperuntukkan kawasan lindung sama dengan telah didapatkan sekitar 1 juta hektare yang dapat digunakan sebagai areal preservasi

 

 

“Di dalam konteks kawasan itu hanya dua, kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kita kuatkan lagi dengan prinsip konservasi dan menjamin keanekaragaman hayati. Di kawasan budidaya juga sama, tidak berarti budidaya langsung land clearing semua,” pungkasnya. (Ant/H-3)

Mungkin Anda Menyukai