Polda Metro Respons Video Polantas Diberikan Sesuatu Begitu Setop Pengendara di Tol Dalam Kota

Polda Metro Respons Video Polantas Diberikan Sesuatu saat Setop Pengendara di Tol Dalam Kota
Ilustrasi .(MI)

VIRAL sebuah video memperlihatkan dua Personil polisi Lampau lintas (polantas) memberhentikan pengendara mobil di jalan Tol Dalam Kota.

Dalam video yang beredar di media sosial, tampak pengendara mobil yang merupakan seorang pria dihampiri dan diajak bicara oleh kedua polantas tersebut usai mobil yang dikendarai dihentikan.

Video yang tersebar di media sosial itu pun turut mengundang reaksi negatif dari warganet. Salah satunya, seperti narasi dalam unggahan video, diduga adanya transaksi oleh kedua Personil polantas tersebut.

Tetapi, Sekalian itu Tak sesuai dengan fakta sebenarnya. Diakui oleh pengemudi mobil atas nama Ivan Cahyadi Dalih mobilnya diberhentikan karena nomor polisi (nopol) kendaraan yang telah habis masa berlakunya.

Cek Artikel:  Kompolnas Tunggu Hasil Autopsi 7 Jenazah yang Ditemukan di Kali Bekasi

“Memang saya pada Begitu itu ditegur oleh pihak kepolisian. Lampau, memang dicek juga surat-suratnya, tapi setelah itu memang setelah dapat teguran, diberikan permohonan Ampun sama pihak kepolisian,” kata Ivan dalam video Penjelasan yang diterima awak media, Senin (17/3).

Bahkan, dari kejadian yang terjadi pada 15 Maret 2025 tersebut, Ivan menegaskan Tak Eksis transaksi apa pun yang diberikan olehnya kepada kedua Personil polantas.

“Dan memang Tak terjadi transaksi apa pun di situ. Sehingga setelah dapat teguran itu, saya langsung kembali ke tempat tinggal saya di Tebet (Jakarta Selatan),” ucapnya.

Cek Artikel:  Pram-Doel Kandidat Terpopuler di Pilkada Jakarta Menurut Survei Litbang Kompas

Dihubungi terpisah, Wakil Direktur Lampau Lintas Polda Metro Jaya AKB Argo Wiyono menjelaskan Dalih kedua Personil polantas dari PJR Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil karena masa berlaku nopol yang telah habis.

“Begitu itu melaksanakan patroli rutin sedang memberhentikan kendaraan Baleno dengan pelanggaran TNKB yang sudah habis masa berlakunya. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat pelanggar dan Akurat bahwa surat-surat kendaraan sudah Tak berlaku,” kata Argo.

Argo mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan Penjelasan terhadap kedua Personil Polantas yakni Bripka R dan Briptu E, termasuk kepada pengemudi mobil Ivan Cahyadi.

“Memang betul Tak Eksis penyalahgunaan berupa permintaan Dana dari petugas atau hal lainnya yang dilakukan oleh Personil. Petugas sudah melaksanakan tugasnya secara prosedural,” tuturnya. (Fik/P-2)

Cek Artikel:  Maling Duit di Tangerang 'Santap' Pukulan Penduduk Begitu Jam Makan Siang

Mungkin Anda Menyukai