Mengakhiri Siasat Firli

KASUS dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diharapkan semakin terang-benderang. Penyidik sudah bisa leluasa membongkar praktik lancung itu dan mengonfrontasikan bertumpuk bukti kepada tersangka Firli Bahuri yang pagi tadi menyambangi Mabes Polri untuk diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka.

Segala keistimewaan yang sebelumnya melekat di diri Firli, kini sudah ditanggalkan karena ia sudah nonaktif. Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango pun sudah melarang Firli ngantor di Gedung Merah Putih itu. Sehingga, hal itu menutup semua potensi jebakan psikologis antara penyidik Polri dan Firli. 

Sekarang, bola berada di Polri untuk mengusut tuntas aksi Firli memeras Syahrul Yasin Limpo. Upaya tersebut sebaiknya tidak dilakukan setengah-setengah. Opsi menahan Firli harus dibuka selebar-lebarnya agar perkara ini menjadi lebih terang dari cahaya.

Cek Artikel:  Konkretkan saja Berpihak, Pak Presiden

Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan tersangka dapat ditahan bila dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi. Ini tentu masuk ranah subjektif penyidik.

Tetapi, secara objektif tersangka dapat ditahan sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) KUHAP manakala tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Dalam hal ini, Firli dijerat dengan tiga pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Definisinya, secara objektif purnawirawan jenderal bintang tiga itu masuk kategori untuk ditahan.

Penahanan terhadap Firli semakin urgen mengingat pemerasan merupakan puncak (embahnya) kejahatan korupsi dari 30 bentuk korupsi yang terbagi ke dalam tujuh kategori.

Cek Artikel:  Bukan Kejahatan Main-Main

Akal sehat publik seperti diobrak-abrik menyaksikan pucuk tertinggi lembaga antirasuah, malah dengan leluasanya berada dalam puncak kejahatan korupsi. Ini tentu tidak bisa dibiarkan sehingga upaya menahan Firli dan mengusut tuntas kasus ini menjadi satu-satunya pilihan.

Publik berharap penyidik yang bertugas di lantai 6 Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri tidak mengulur-ngulur penahan tersebut. Apresiasi akan diberikan setinggi-tingginya karena penyidik berani bertindak sesuai KUHAP.

Pada akhirnya, hukum harus menjadi alat yang menghadirkan kebenaran. Kagak ada satu pun di Republik ini yang bergerak di atas hukum. Apalagi orang itu adalah Firli yang seharusnya segala tindak-tanduknya ada di bawah undang-undang.

Sebuah arus kehendak yang begitu kuat dari rakyat tengah menghampiri institusi Polri. Akankah para petugas di gedung tinggi Jalan Trunojoyo itu sanggup mengusut tuntas puncak kejahatan korupsi ini hingga ke akar-akarnya? Publik amat.menaruh harapan besar kepada Anda, Pak Polisi!

Cek Artikel:  Jauhkan Bansos dari Akrobat Politik

Mungkin Anda Menyukai