Pimpinan KPK Awallai Perlu Menjelaskan Terkait Dugaan Intervensi PK Mardani Maming

Pimpinan KPK Dinilai Perlu Menjelaskan Terkait Dugaan Intervensi PK Mardani Maming
Personil Komisi III Taufik Basari.(MI/SUSANTO)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dinilai perlu menjelaskan kepada publik terkait peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Ghufron diduga mengintervensi Majelis Hakim Mahkamah Mulia (MA) soal PK Mardani Maming.

“Nurul Ghufron perlu memberikan penjelasan ke publik terkait beberapa isu publik yang mencuat mengingat telah dijatuhinya sanksi (pelanggaran etik) dari Dewan Pengawas KPK terhadap dirinya,” kata anggota Komisi III Taufik Basari, Jakarta, Rabu (11/9).
 
Tobas, sapaan akrab Taufik Basari, menilai penjelasan Ghufron ke publik soal kabar miring ini sangat diperlukan. Langkah ini dinilai dapat mengembalikan kepercayaan publik kepada KPK.

“Masyarakat perlu dipulihkan kembali kepercayaannya kepada KPK, karena itu jangan lagi ada isu yang tidak ditanggapi segera,” ujar dia.
 
Tobas menegaskan penjelasan Ghufron ini juga bagian dari tanggung jawab jabatan. “Ini adalah tanggung jawab jabatan yang juga harus dijalankan yakni bersikap transparan dan akuntabel,” ujar dia.
 
Politikus Partai NasDem itu juga berharap Majelis Hakim MA terbebas dari intervensi dan mampu bersikap independen dalam memutus PK yang diajukan Mardani H Maming.
 
“Kalau ini pasti (Majelis Hakim MA harus terbebas dari intervensi dan independen),” ujar dia.

Cek Artikel:  DPR Selesaikan 63 RUU Pada Masa Sidang 2023--2024

Sebelumnya, Nurul Ghufron dikaitkan dengan urusan PK mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang diajukan ke MA. Dari informasi yang berkembang, Nurul Ghufron diduga membantu Mardani H Maming dalam mengajukan PK ke MA pada 6 Juni 2024.
 
Terkait isu tersebut, Nurul Ghufron belum memberikan keterangan secara resmi. Ghufron belum merespons saat dikonfirmasi terkait masalah ini.
 
Sementara itu, Personil Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengaku baru mendengar kabar miring tersebut. Haris mengatakan Dewas menunggu laporan masyarakat agar bisa menelusuri dugaan pelanggaran etik tersebut.
 
“Saya tidak tahu. Juga belum ada laporan ke Dewas,” ujar Haris ketika dikonfirmasi, Minggu, 8 September 2024. (Medcom.id/Nov)

Mungkin Anda Menyukai