Kembalikan Debat Pilpres Pada Jalurnya

SEMAKIN mendekati hari pemilihan umum, Komisi Pemilihan Biasa (KPU) bukannya semakin matang menyiapkan pelaksanaan pemilu dan memberikan publik dengan informasi tentang kepemiluan, tapi justru melahirkan keputusan-keputusan yang memicu kontroversi.

Keputusan kali ini yang memicu kontroversi ialah soal format debat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 2024. Memang, debat akan dilaksanakan sesuai Peraturan KPU (PKPU) No 15 Mengertin 2023 Pasal 50 ayat 1 tentang Kampanye Pemilihan Biasa. Ketentuan tersebut mengatur lima kali debat dengan rincian tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.

Tetapi, KPU menyatakan dalam lima kali debat itu pasangan capres-cawapres selalu hadir bersamaan dan tampil di atas panggung berdua. Hanya porsi berbicara yang dibedakan. Tergantung sesi debat yang sedang berlangsung, apakah debat capres atau debat cawapres.

Cek Artikel:  Alpa Mengurus Pusat Data

Pada acara debat Pilpres 2019, debat diawali dengan sesi pasangan capres’cawapres secara lengkap. Lampau, pada tiga sesi berikutnya, debat hanya dihadiri oleh capres untuk sesi debat capres, dan sesi debat cawapres hanya dihadiri oleh cawapres. Pada sesi pamungkas, debat pilpres diikuti pasangan capres-cawapres.

Tapi, format itu diubah oleh KPU menjadi kelima-limanya sesi selalu menghadirkan pasangan capres-cawapres di atas panggung. Definisinya, debat Pilpres 2024 bukan lagi debat tunggal.

“Kalau itu (agenda) debatnya capres, maka aktor utamanya capres. Kalau debat cawapres, maka aktor utamanya adalah cawapres,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat rapat terkait rencana debat capres-cawapres tersebut pada Kamis (30/11) lalu.

Publik tentu mengharapkan bisa melihat gagasan autentik dari masing-masing capres dan cawapres yang akan menakhodai negeri ini untuk mengarungi situasi global yang semakin sulit dan penuh tantangan. Salah satu caranya adalah melalui debat tunggal capres dan cawapres tersebut. Lewat debat tunggal tersebut, publik bisa menilai kualitas masing-masing capres dan cawapres sebelum menentukan pilihan mereka di bilik suara pada 14 Februari nanti.

Cek Artikel:  Mengembalikan Daya Melawan Korupsi

Dengan menghilangkan debat tunggal ini, bakal menebalkan kecurigaan publik mengenai adanya intervensi kekuatan eksternal atas KPU. Eksislah masuk akal jika publik curiga keputusan KPU ini hanya akan menguntungkan salah satu capres-cawapres.

Dengan menghilangkan format debat tunggal ini juga KPU dinilai telah mempertaruhkan kredibilitas penyelenggaraan pemilu sebagai salah satu pilar utama demokrasi.
Lagi ada waktu bagi KPU untuk mengembalikan format Debat Pilpres 2024 ke format debat tunggal. KPU masih akan mematangkan format debat ini sebelum debat Pilpres digelar pada Selasa (12/12). Di antaranya dengan berkoordinasi dengan tim kampanye masing-masing capres – cawapres.

Sebelum memutuskan format debat final, ada baiknya KPU menimbang sentimen publik untuk mengembalikan debat tunggal capres-cawapres seperti pada Pilpres 2019 yang terbukti telah berjalan baik.

Cek Artikel:  Perkuat Ketahanan Bencana

Mengembalikan format debat Pilpres 2024 ke format debat tunggal seperti pada Pilpres 2019 ini berkaitan dengan kepercayaan publik pada penyelenggaraan pemilu sebagai pertaruhan terakhir kelembagaan demokrasi. Ayo KPU jangan ragu mengembalikan debat pilpres 2024 ke debat tunggal. Hormati hak pemilih untuk mengetahui isi kepala calon pemimpinnya. Jangan sembunyikan itu semua melalui alasan klasik, demi melihat kekompakan tiap-tiap pasangan.
 

Mungkin Anda Menyukai