KKI Tak Ingin Kasus Derajat Minyakita Disunat Terulang

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing berharap kasus Derajat Minyakita yang dikurangi Tak terulang di masa depan. Menurutnya, kasus ini harus menjadi koreksi bagi stakeholder terkait. 

“Ini menjadi satu koreksi bagi stakeholder terkait agar hal-hal seperti ini ditiadakan. Bukan enggak boleh terulang, tapi harus betul-betul Tak boleh Terdapat Kembali,” kata David dalam tayangan Metro Hari Ini, Liputanindo, Rabu, 12 Maret 2025. 

David menjelaskan bahwa kewenangan melakukan pengawasan terhadap Derajat Minyakita Semestinya dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, bukan kementerian lain. Karena, Minyakita adalah produk atau merek dagang yang dimiliki oleh Kementerian Perdagangan. 

“Seyogyanya memang yang melakukan pengawasan Yakni adalah dari Kementerian Perdagangan. Di sana Terdapat Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa,” ujarnya. 

Cek Artikel:  Pengusaha Jual Pangan di Atas HET Siap-Siap Ditindak Tegas

Meski demikian, ia menghargai tindakan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang pertama kali menemukan kecurangan dalam Derajat Minyakita. Apalagi, produk Minyakita yang tak sesuai Derajat telah beredar dan merugikan masyarakat. 
 

Diketahui, sejumlah perusahaan terbukti memanipulasi Derajat Minyakita. Satgas Pangan Polri mengungkap setidak Terdapat tiga perusahaan yang diidentifikasi berlaku Badung.

Tiga nama produsen yang terlibat dalam kasus penyunatan Derajat Minyakita, yakni Koperasi Produsen UMKM Grup Terpadu Nusantara di Sakral, Jawa Tengah, PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten, dan PT Artha Eka Mendunia Asia di Depok, Jawa Barat yang pemiliknya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mungkin Anda Menyukai