Selain mengumumkan bonus bagi ojek online dan kurir online, Presiden Prabowo Subianto juga mengumumkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hakim, dan pensiunan. THR dibayarkan paling Lamban dua pekan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah mulai Senin, 17 Maret 2025.
Hal ini diumumkan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Maret 2025. Presiden menyampaikan bahwa hal tersebut diatur dalam peraturan pemerintah nomor 11 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani.
Pemerintah juga akan memberikan gaji ke-13 kepada para ASN, TNI, Polri, dan juga hakim yang akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah di Juni 2025.
Besaran THR dan gaji ke-13 pegawai tingkat pusat akan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sementara ASN tingkat daerah akan disamakan dengan ASN pemerintah pusat dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.
“Gaji ke-13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja,” kata Prabowo dikutip dari Metro Pagi Primetime, Liputanindo, Rabu, 12 Maret 2025.
“Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing. Bagi pensiunan diberikan sebesar Duit pensiun bulanan. THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri mulai dicairkan Senin, 17 Maret 2025,” tambahnya.
“Sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah Yakni pada bulan Juni tahun 2025 Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran,” jelasnya.