
DINAS Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung Barat menemukan peredaran minyak goreng merk Minyakita kurang Ukuran di sejumlah toko pasar tradisional.
Kepala Disperindag Bandung Barat, Ricky Riyadi menjelaskan, Minyakita kurang Ukuran itu tersebar di sejumlah toko pasar Tagog Padalarang. Minyak goreng itu diproduksi PT. Arta Eka Mendunia Asia, di Kota Depok, Jawa Barat.
“Hasil pengawasan, kita mendapati Minyakita tak sesuai volume Lagi beredar di pasar Tagog Padalarang,” kata Ricky, Selasa (11/3).
Ia mengatakan, pedagang hanya jadi korban karena mereka menerima barang dari pihak distributor. Pihaknya sendiri hanya sebatas melakukan pengecekan asal barang, Lampau melaporkan Intervensi ke pemerintah pusat.
Lebih jauh, langkah pengecekan lapangan Minyakita di Bandung Barat akan dilakukan di 3 Distrik yakni utara dengan sampel Pasar Pemandangan, di Distrik tengah Pasar Tagog Padalarang, dan Distrik Selatan yakni Pasar Batujajar.
“Kita sendiri disini sudah hari ke tiga dari Indag turun ke lapangan mengecek Minyakita kurang dari 1liter. Kab/kota hanya sebatas tracking barangnya dari mana kemudian distributornya dari mana. Nah kirim saja datanya ke Kementerian,” ucapnya.
Intervensi minyak goreng kemasan merek Minyakita yang Kagak sesuai Ukuran juga beredar di Cimahi. Kepala Bidang Perdagangan pada Disdagkoperind Kota Cimahi, Indra Bagjana mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari konsumen yang mengeluhkan Ukuran Minyakita dibawah 1 liter.
Dari laporan tersebut, pihaknya kemudian menyisir pasar tradisional yang dikelola pemerintah dan melakukan pengukuran tujuh sampel Minyakita dari produsen yang berbeda.
“Kami temukan empat produsen Minyakita yang takarannya dibawah 1 liter dari total tujuh sampel yang dilakukan pengukuran. Eksis yang hanya 700 mililiter, 800 mililiter, 780 liter dan 980 liter,” tuturnya.
Usai kejadian itu, terang dia, beberapa pedagang berinisiatif mengembalikan minyak goreng kemasan merk Minyakita yang takarannya kurang dari 1 liter itu kepada pemasoknya. “Informasinya, Buat Ukuran yang kurang dari 1 liter dikembalikan kepada penyuplainya,” terangnya.
Selain tak sesuai Ukuran, Intervensi lainnya adalah harga jual Minyakita jauh melenceng dari harga eceran tertinggi (HET) yakni mencapai Rp18.000 per liter padahal mestinya dijual Rp15.700 per liter.
“Intervensi-Intervensi terkait MinyaKita ini akan kami laporkan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag),” jelasnya. (H-3)