THR Wajib Dibayar Utuh Tanpa Dicicil

Ilustrasi THR. Foto: Medcom.id

Jakarta: Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari pengusaha atau pemberi kerja terhadap pekerja maupun buruh wajib dibayarkan secara utuh, tanpa melalui skema mencicil. Pemberi kerja bahkan dimungkinkan Demi memberikan tunjangan lebih besar dari ketentuan yang berlaku selama itu telah menjadi kesepakatan di dalam perusahaan.

“THR harus dibayar penuh, Tak boleh dicicil, dan saya minta sekali Kembali agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini. Perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja atau buruh, tentu lebih Bagus dari peraturan perundang-undangan,” tegas Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Pemberian THR sejatinya telah diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan yang kemudian pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Cek Artikel:  PPRE Cetak Keuntungan Rapi Rp194 Miliar di 2024

Pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR ialah mereka yang Mempunyai masa kerja satu bulan secara Lalu menerus, atau lebih dalam Rekanan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Itu juga tak terkecuali bagi pekerja atau buruh harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. “Bagi pekerja atau buruh yang telah Mempunyai masa kerja 12 bulan secara Lalu menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah,” kata Yassierli.

“Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara Lalu menerus, tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” tambah dia.
 

Cek Artikel:  Bukalapak Lagi Tetap Jualan, Gak Jadi Tutup?


(Ilustrasi THR. Foto: dok MI)
 

Dirikan Posko THR 2025

Guna memastikan pemenuhan hak pekerja atau buruh itu, Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Penyelenggaraan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dia juga telah menerbitkan SE serupa kepada Gubernur di seluruh provinsi Tanah Air Demi menjalankan amanat perundang-undangan dan mengikuti imbauan dalam SE tersebut.

“Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran tentang Penyelenggaraan pemberian tunjangan hari raya keagamaan 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan agar disampaikan kepada bupati, wali kota di Area provinsi masing-masing,” kata Yassierli.

Cek Artikel:  Pengamat Ingatkan Mentan Baru Segera Selesaikan Stok Pupuk dan Optimalisasi Lahan

Sejalan dengan itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga mendirikan Posko THR 2025 di kantor Kemnaker. Pembentukan posko itu bertujuan Demi memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR.

“Saya juga minta di masing-masing Area provinsi dan kabupaten atau kota Demi juga membentuk posko THR,” ucap Yassierli.

Mungkin Anda Menyukai