Pemerintah Kabupaten Kuningan Lakukan Sidak Minyakita

Pemerintah Kabupaten Kuningan Lakukan Sidak Minyakita
Petugas mendatangi para pedagang yang menjual Minyakita di Kabupaten Kuningan.(MI/NURUL HIDAYAH)

DINAS Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan melakukan pengawasan peredaran minyak goreng merek Minyakita.

Kepala UPTD Metrologi Formal, Eris Rismayana, menjelaskan pengawasan dilakukan terhadap Minyakita yang diproduksi oleh lima perusahaan, Yakni PT Asian Agro Akbar Jaya, PT Salago Makmur Plantation, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Soegianto Gemilang Tegar, dan PT Priscolin.

“Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh sampel minyak goreng yang diperiksa Mempunyai volume sesuai dengan yang tercantum pada kemasan,” tuturnya, Selasa (11/3).

Demi itu, dia meminta masyarakat di Kabupaten Kuningan, Kagak perlu khawatir Demi menggunakan Minyakita yang beredar di pasaran, Pasalnya, hasil pengawasan menunjukkan kesesuaian volume dengan label kemasan.

Cek Artikel:  Hama Tikus Mengancam Persawahan di Kabupaten Cirebon pada Awal Musim Tanam

Sementara itu, Kepala Diskopdagperin Kabupaten Kuningan, Trisman Supriatna, menjelaskan bahwa pengawasan ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan konsumen, khususnya dalam hal kebenaran kuantitas produk minyak goreng yang beredar di pasaran.

Dia mengimbau masyarakat Demi melaporkan ke UPTD Metrologi Formal Kalau menemukan dugaan ketidaksesuaian antara kuantitas minyak goreng dalam kemasan dengan yang tertera pada label.

“Kami akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk Demi memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga,” tutur Trisman.

 

Mungkin Anda Menyukai