Biar Berhasil, Pengelolaan Danantara Mesti Ikuti Standar Negara Maju

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Jakarta: Pemberlakuan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai entitas komersial murni seperti Temasek di Singapura bukanlah masalah. Tetapi, penegakan hukum terhadap kasus korupsi serta standar etik juga harus mengikuti standar di negara-negara maju lainnya.

“Korupsi harus diberantas, indeks persepsi korupsi Indonesia harus naik. Hanya dengan itu rakyat Dapat percaya bahwa Danantara Betul-Betul akan dikelola secara profesional,” kata Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

Ia pun menyoroti Undang-Undang Badan Usaha Punya Negara (BUMN), khususnya terkait kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit Danantara. Dalam UU tersebut, BPK Kagak dapat langsung melakukan audit terhadap keuangan Danantara, kecuali atas permintaan DPR.

Cek Artikel:  Jelang Nataru, Harga Pangan dan Kebutuhan Pokok Terpantau Naik

Transparansi dan akuntabilitas jadi kunci

Sebagai Komparasi, Temasek Holdings di Singapura beroperasi sebagai entitas komersial, Tetapi tetap menerapkan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Laporan keuangan tahunannya diaudit oleh auditor independen, KPMG LLP yang telah dilakukan sejak 2008 hingga 2024 tanpa modifikasi.

Selain itu, pengawasan dan etika pejabat di Singapura sangat berbeda dengan Indonesia. Singapura dikenal sebagai negara dengan indeks persepsi korupsi yang sangat tinggi. Berdasarkan data Transparency International, Singapura menempati peringkat teratas dalam indeks persepsi korupsi Dunia.

“Inilah yang Membikin Komparasi antara Danantara dan Temasek menjadi Kagak apple-to-apple. Kita Mau Danantara dikelola secara profesional seperti Temasek, tetapi Kalau korupsi Lagi merajalela dan Kagak Terdapat ketegasan dalam pemberantasannya, maka ini hanya akan menjadi celah baru bagi oligarki,” ujarnya.
 

Cek Artikel:  RUU EBET Batal Diputuskan, SP PLN Apresiasi Sikap DPR


(Pembentukan Danantara. Foto: Dok Liputanindo)

Buat itu Terdapat tiga hal yang mesti dilakukan pemerintah. Pertama, mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset Buat mengambil kembali Duit hasil korupsi. Kedua, pembuktian terbalik harus diberlakukan Kagak hanya Buat pejabat negara, tetapi juga Buat pejabat dan pegawai BUMN serta Danantara. 

Ketiga, hukuman Wafat bagi koruptor harus diterapkan Buat memberikan Dampak jera yang Konkret, terutama bagi mereka yang menggerogoti Anggaran publik dalam jumlah besar. Sayangnya dalam UU BUMN yang baru ditetapkan, kewenangan BPK Malah dipangkas sehingga menimbulkan kekhawatiran.

“Lewat masyarakat diminta percaya begitu saja bahwa audit independen Dapat menjamin keamanan keuangan Danantara yang nilainya mencapai Rp14 ribu triliun, itu sama saja dengan menempatkan nasib rakyat di mulut buaya dan serigala,” tegasnya.

Cek Artikel:  Kitabisa Formal Masuk Industri Asuransi, Kedepankan Praktik Tolong Menolong

Mungkin Anda Menyukai