Info Berkualitas! Puluhan Produk Apple Sudah Kantongi TKDN dari Kemenperin, Ini Daftar yang Bakal Dijual di Indonesia

Liputanindo.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) Buat 20 produk Apple yang salah satunya merupakan iPhone 16. Penerbitan TKDN itu menandakan iPhone 16 Bisa dijual di Indonesia.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyatakan 20 sertifikat tersebut terdiri dari 11 sertifikat TKDN Buat produk telepon seluler dan sembilan sertifikat TKDN Buat produk komputer tablet.

Masing-masing sertifikat TKDN itu telah ditandatangani oleh Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin. Bukan hanya itu saja, Apple juga dijatuhi Hukuman karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali Taat terhadap regulasi terkait kebijakan TKDN yakni, Permenperin Nomor 29 Tahun 2017.

Menurut dia, setelah sertifikat TKDN terbit, Apple harus terlebih dahulu mendapatkan sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi selanjutnya menjadi syarat Buat mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor dari Kemenperin.

Cek Artikel:  Jangan Asal Pijat, Cedera saat Olahraga Perlu Diatasi dengan Metode yang Benar

Lampau, kata Febri, TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi Seluruh produk Apple dari luar negeri Buat mendapatkan IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.

“Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah Bisa mengurus mendapatkan sertifikat postel atas Seluruh produk mereka tersebut ke Komdigi. Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor Buat seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat Buat mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag,” ujar Febri.

Berikut sertifikat TKDN produk Apple yang baru diterbitkan dikutip dari laman P3DN Kemenperin:

-iPhone 16 E

Cek Artikel:  Ancol hingga Taman Safari, 7 Tempat Wisata di Jabodetabek yang Promo 17 Agustus

-iPhone 16 Pro Max

-iPhone 16 Pro

-iPhone 16 Plus

-iPhone 16

-iPhone SE Generasi Dua

-iPhone 15 plus

-iPhone 15

-iPhone 14 plus

-iPhone 14

-iPhone 13

-iPad Pro 13 Inci (M4)

-iPad Pro 11 Inci (M4)

-iPad Air 13 Inci

-iPad Air 11 Inci (M2)

-iPad Air M3

-iPad Mini A17 Pro

-iPad Generasi 10

-iPad Generasi 11

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, Indonesia telah merampungkan proses negosiasi dengan perusahaan teknologi terkemuka Apple terkait perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sehingga perusahaan tersebut Bisa menjual produknya secara Formal di Indonesia.

“Dengan selesainya perundingan antara Kemenperin dengan Apple yang sudah dituangkan dalam Berkas MoU, proses penerbitan sertifikat TKDN Buat Apple Bisa dimulai,” kata Menperin Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2).

Cek Artikel:  Tips Lari Jarak Jauh biar Napas Nggak Gampang Ngos-ngosan

Dijelaskan Menperin, proses negosiasi yang dilakukan dengan Apple sudah berjalan selama 5 bulan, dan berlangsung alot. Hal tersebut karena Berkualitas dari sisi pemerintah Indonesia maupun perusahaan itu sama-sama mempertahankan kepentingannya masing-masing.

Nantinya sertifikat TKDN tersebut akan diterbitkan oleh Kemenperin dan izin edar iPhone 16 dikeluarkan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Mungkin Anda Menyukai