Ilustrasi industri tekstil. Foto: Dok istimewa
Jakarta: Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8/2024 yang sedang dilakukan pemerintah diapresiasi. Alasan, beleid itu telah mendorong pelemahan daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di dalam negeri.
Revisi tersebut diharapkan menyangkut kebijakan pengetatan impor, utamanya produk TPT sebagai bentuk perlindungan bagi industri TPT yang belum berdaya saing dalam liberalisasi perdagangan.
“Meskipun belum Mempunyai Keistimewaan komparatif dan kompetitif, industri tekstil berkontribusi besar dalam perekonomian nasional dan berperan mendorong pertumbuhan industri lain di sekitarnya,” ujar Ekonom Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo Ernoiz Antriyandarti kepada Media Indonesia, Rabu, 5 Maret 2025.
Permendag 8/2024 yang Demi itu disebut bakal mendorong geliat industri manufaktur di dalam negeri tampaknya tak berlaku bagi industri TPT. Yang Eksis, kata Ernoiz, utilisasi industri TPT semakin memburuk dan satu per satu tutup karena sudah berada di posisi shut down point.
Demi itu, dia mendorong pemerintah Demi memikirkan secara cermat dalam perevisian Permendag 8/2024 kali ini. Menurut Ernoiz, perlu Eksis kebijakan yang dapat memperkuat utilisasi industri TPT dan memperbaiki inefisiensi.
Apabila efisiensi sudah tercapai, maka perlu peningkatan efisiensi disertai spesialisasi produksi. Hal itu harus dilakukan agar industri tekstil dapat menghasilkan perluasan industri, Enggak hanya menjadi tuan rumah di negeri sendiri, tetapi juga Pandai mendapatkan keuntungan di pasar Global.
“Kebijakan berbasis pendekatan modern juga dapat membangkitkan kembali industri tekstil dengan spesialisasi yang lebih besar dalam penggunaan sumber daya ekonomi di Indonesia,” ungkap Ernoiz.
(Ilustrasi pekerja PT Sritex. Foto: Dok istimewa)
Pembahasan revisi sejak awal 2025
Diketahui pemerintah tengah menggodok kembali Permendag 8/2024. Di beberapa kesempatan, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan revisi tengah dilakukan dan dibahas sejak awal tahun.
Salah satu poin yang krusial dan sulit Demi mendapatkan titik temu ialah terkait dengan sektor industri TPT. Tetapi Budi menjanjikan bakal mempercepat proses perevisian lantaran telah banyak korban pemutusan Rekanan kerja (PHK) di industri manufaktur beberapa waktu terakhir.
Permendag 8/2024 diketahui mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Ialah tentang Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia, Barang Kiriman Pribadi, Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, Barang Pelintas Batas, Barang Pindahan Kaum Negara Indonesia dan Kaum Negara Asing, serta Barang Kiriman Jemaah Haji Melalui Penyelenggara Pos.