Ironi Kebijakan Golden Visa dan Pelarangan Jual Rokok Eceran

Ironi Kebijakan Golden Visa dan Pelarangan Jual Rokok Eceran
Seorang warga negara asing bersama anaknya berjalan menuju kantor Imigrasi Kelas I Mataram di Mataram, NTB(ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Member Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengkritik program golden visa yang memiliki keistimewaan mendapat hak atas tanah atau lahan bagi warga negara asing (WNA). Kebijakan itu dibandingkan dengan pelarangan jual rokok eceran.

“Negara jual lahan kulakan dibiarkan dan sah-sah aja, rakyat cuma jual rokok eceran saja dilarang,” kata Mardani melalui keterangan tertulis dikutip, hari ini.

Kebijakan larangan penjualan rokok ketengan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Mengertin 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Beleid itu menjelaskan bahwa rokok tidak lagi boleh diedarkan dalam kemasan ‘kiddie pack’ atau kurang dari 20 pcs, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Cek Artikel:  Korupsi Birui Rapor, Kepala SMP Negeri 19 Depok Dipecat

Baca juga : Kontrol Konsumsi Rokok Remaja Lebih Pengaruhtif dengan Pusingkatan Cukai

Sementara, golden visa merupakan keistimewaan bagi WNA berupa visa tinggal terbatas dalam jangka waktu tertentu. Dengan catatan, mereka bersedia menanamkan modalnya di Indonesia.

Pemilik golden visa akan memiliki Hak Punya Atas Satuan Rumah Susun, Hak Guna Usaha (HGU), dan hak atas tanah lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Mengertin 2021. Mardani mengatakan pemerintah makin banyak obral tanah ke WNA.

“HGU di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah diobral sampai 190 tahun. Itu 7 turunan aja masih lebih lama. Sekarang Pemerintah obral-obral lahan lagi untuk menarik investasi asing,” ujar Mardani.

Cek Artikel:  Ditlantas Polda Metro Biasakan Lima Capeksi SIM Keliling di Jakarta

Baca juga : Presiden Jokowi: Indonesia Ditinggal Investor Apabila tidak Luncurkan Golden Visa

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan kebijakan untuk menarik konglomerat asing itu berpotensi menimbulkan kesenjangan dan konflik agraria. Di sisi lain, kebutuhan lahan bagi rakyat belum didapatkan secara merata.

“Pemerintah harus menemukan keseimbangan antara menarik investasi asing dan melindungi hak-hak masyarakat, jangan serampangan dan terabas sana-sini,” ujar Mardani.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meresmikan layanan Golden Visa yang dapat memudahkan WNA berinvestasi dan berkarya. Sehingga memberikan multiplier effect terhadap perekonomian.

Jokowi mengatakan Golden Visa melalui asas selective policy, yang diberikan hanya untuk individu dengan potensi kontribusi tinggi. “Tapi ingat, hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar diseleksi,” kata Jokowi di Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2024.(P-2)

Cek Artikel:  Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Saya Berkelakuan Bagus

Mungkin Anda Menyukai