BMW Gugat BYD Soal Merek Mobil Terbaru, Ini Alasannya

Liputanindo.id – BMW Group Indonesia Formal melayangkan gugatan kepada perusahaan asal China, Build Your Dream (BYD). Gugatan itu terkait pencatitan merek M6 demi melindungi hak kekayaan intelektual. 

Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O’tania mengatakan bahwa BMW Group sebagai pemilik Absah merek M6 telah mengambil tindakan hukum guna melindungi identitas dan reputasi merek BMW.

“BMW M6 adalah model ikonik dalam lini BMW M yang dikenal secara Dunia atas performa tinggi, teknologi inovatif, dan eksklusivitas. Penggunaan merek M6 oleh pihak lain dapat menimbulkan kebingungan di kalangan pelanggan dan masyarakat,” kata Jodie, dikutip Antara, Rabu (5/3/2025).  

“Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum bukan hanya Kepada melindungi hak BMW, tetapi juga demi kepentingan pelanggan kami di Indonesia,” sambung Jodie.

Cek Artikel:  Tingkatkan Atraksi dan Amenitas di Destinasi Wisata, Kemenparekraf Perkuat Kolaborasi

Menurut dia, pihaknya sangat mementingkan dalam menjaga pengalaman berkendara yang sesuai dengan standar premium yang telah menjadi Ciri khas dari produk BMW sejak dahulu kala.

“BMW Group Indonesia selalu memastikan pengalaman berkendara yang sesuai dengan standar premium dan eksklusivitas BMW,” tegasnya. 

Ketegasan yang diambil oleh BMW dalam hal ini, merupakan bentuk cerminan akan pentingnya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual dalam industri otomotif.

Sebagaimana diketahui, BMW secara Dunia dikenal sebagai produsen kendaraan premium yang Mempunyai reputasi kuat dalam menghadirkan produk berkualitas tinggi. 

Oleh karena itu, perlindungan terhadap merek dan identitas dari BMW menjadi aspek yang sangat krusial dalam menjaga eksklusivitas dan kepercayaan para pelanggan mereka dimana saja. 

Cek Artikel:  Tata Metode Menguburkan Jenazah Berdasarkan Ajaran Islam

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penggunaan merek M6 oleh pihak yang Enggak berwenang dapat merugikan pelanggan dan Kawan dari BMW itu sendiri di pasar otomotif tanah air. Sehingga, kemunculan M6 dari jenama lain dapat memunculkan kesalahpahaman mengenai kualitas dan orisinalitas produk itu sendiri.

Dengan begitu, pihaknya berharap proses hukum yang berlangsung ini dapat memberikan kejelasan serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. 

Begitu ini, M6 sendiri merupakan merek yang sudah terdaftar dalam Daftar Lazim Merek yang Terdapat di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Orang, Pemerintah Republik Indonesia. 

Dengan demikian, langkah hukum yang diambil BMW Group Indonesia bertujuan Kepada memastikan bahwa hak merek tersebut tetap terlindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Cek Artikel:  3 Aroma Wewangian dengan Nuansa Memikat Hasil Kekayaan Warisan Budaya

BMW Group Indonesia berharap bahwa tindakan ini dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga eksklusivitas merek BMW di Indonesia, sehingga pelanggan tetap mendapatkan produk dengan kualitas dan standar premium yang telah lelet menjadi identitas BMW. 

Sebelumnya, Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Kasus ini telah terdaftar sejak 26 Februari 2025.

Mungkin Anda Menyukai