OJK Dorong Penguatan Integritas Pelaporan Keuangan di SJK

Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena. Foto: dok OJK.

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkolaborasi dengan Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), asosiasi profesi bidang Governance, Risk, and Compliance (GRC), dan asosiasi terkait lainya Kepada Lalu mendorong penguatan integritas pelaporan keuangan di sektor jasa keuangan (SJK) melalui penerapan Internal Control Over Financial Reporting (ICoFR).

“Kepada mencegah praktik window dressing, OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank, yang berfokus pada penguatan penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank melalui penerapan Internal Control over Financial Reporting (ICoFR),” ucap Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dikutip dari keterangan Formal, Selasa, 4 Maret 2025.

Cek Artikel:  Ancaman Startup AI Tiongkok, S&P 500 dan Nasdaq Merosot

ICoFR menurut Bank Dunia didefinisikan sebagai proses Kepada mencegah dan mendeteksi risiko salah saji laporan keuangan melalui identifikasi risiko pada proses bisnis transaksi suatu entitas.
 


(Logo OJK. Foto: MI/Ramdani)
 

Wujudkan stabilitas sistem keuangan

Lebih lanjut, Sophia menyampaikan OJK secara berkelanjutan Lalu meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan asosiasi profesi di bidang GRC Kepada mewujudkan stabilitas sistem keuangan.

“Di sisi internal OJK, Demi ini sedang dikembangkan peta jalan Kepada implementasi ICoFR dalam proses penyusunan laporan keuangan OJK. Kedepan diharapkan implementasi ICoFR ini dapat meningkatkan stakeholder confidence bagi seluruh sektor jasa keuangan,” papar dia.

Sophia berharap, melalui kegiatan ini dapat Lalu memperkuat sinergi dan kolaborasi Serempak kementerian, lembaga, dan asosiasi profesi di bidang GRC Kepada dapat memperkuat governansi dan penegakan integritas di SJK Indonesia menuju penyelenggaraan Risk & Governance Summit (RGS) Tahun 2025.

Cek Artikel:  Harga Terbaru Emas Batangan yang Dijual di Antam dan Pegadaian Hari Ini

Mungkin Anda Menyukai