Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena. Foto: dok OJK.
“Kepada mencegah praktik window dressing, OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank, yang berfokus pada penguatan penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank melalui penerapan Internal Control over Financial Reporting (ICoFR),” ucap Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dikutip dari keterangan Formal, Selasa, 4 Maret 2025.
ICoFR menurut Bank Dunia didefinisikan sebagai proses Kepada mencegah dan mendeteksi risiko salah saji laporan keuangan melalui identifikasi risiko pada proses bisnis transaksi suatu entitas.
(Logo OJK. Foto: MI/Ramdani)
Wujudkan stabilitas sistem keuangan
“Di sisi internal OJK, Demi ini sedang dikembangkan peta jalan Kepada implementasi ICoFR dalam proses penyusunan laporan keuangan OJK. Kedepan diharapkan implementasi ICoFR ini dapat meningkatkan stakeholder confidence bagi seluruh sektor jasa keuangan,” papar dia.
Sophia berharap, melalui kegiatan ini dapat Lalu memperkuat sinergi dan kolaborasi Serempak kementerian, lembaga, dan asosiasi profesi di bidang GRC Kepada dapat memperkuat governansi dan penegakan integritas di SJK Indonesia menuju penyelenggaraan Risk & Governance Summit (RGS) Tahun 2025.