Sebanyak 8.371 karyawan PT Sritex yang terkena pemutusan Interaksi kerja (PHK) mengajukan pencairan program Jaminan Hari Uzur (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Total Biaya diperkirakan mencapai Rp129 miliar.
“Kalau secara total dari 8.371 tadi kurang lebih Rp129 miliar Demi Jaminan Hari Uzur (JHT),” kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Kukuh Wiyono, dikutip dari tayangan Area Bisnis, Liputanindo, Selasa, 4 Maret 2025.
Kukuh menegaskan layanan pencairan JHT akan dilakukan secara kolektif dan terpusat di PT Sritex. Pencairan Biaya akan dimulai pada Rabu 5 Maret 2025 dengan sistem antrean yang ditentukan tim satgas perusahaan.
Kukuh juga menyampaikan sebelum hari raya Idulfitri, Segala Biaya JHT ditargetkan sudah Encer dan segera ditransfer ke rekening masing-masing pekerja. Adapun besaran Biaya yang diterima bervariasi tergantung masa kerja dan besar upah yang diterima sebelumnya.
Selain JHT, bagi pekerja yang belum mencapai usia 54 tahun juga Mempunyai kesempatan mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan syarat menyatakan kesiapan Demi kembali bekerja.