Soal Buron, Kejagung Kami Analisis Lewat Tangkap

Soal Buron, Kejagung: Kami Analisis Lalu Tangkap!
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Mulia, Harli Siregar .(Antara Foto/Aprillio Akbar)

KEJAKSAAN Mulia (Kejagung) memiliki program tangkap buron atau tabur. Program tabur berfungsi untuk segera menangkap atau mengeksekusi orang yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Kejaksaan, termasuk para buron kasus korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa semua menjadi satu kesatuan langkah dalam program tangkap buron.

“Seluruh menjadi satu kesatuan langkah dalam program tangkap buron, kalau yang di daerah ada permintaannya, dianalisis kemudian direncanakan dan dilaksanakan pengamanannya,” tegas Harli kepada Media Indonesia, Selasa (10/9).

Baca juga : Kejagung Lemah Tangkap Djoko

Harli menuturkan setiap kasus tidak sama dengan kasus lainnya. Sehingga beda kesulitan dalam menanangi buron di setiap kasus. “Taatp kasus kan tidak sama satu sama lain kesulitannya, sehingga terapinya juga beda-beda,” tuturnya.

Cek Artikel:  Penambahan Undang-Undang bukan Solusi bagi Persoalan Bangsa

Eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat ini menekankan melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Mulia Sanitiar Burhanuddin meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Guna pelaksanaan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Mulia mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” ujar Harli. (J-2)

Mungkin Anda Menyukai