Percepatan Digitalisasi Perbankan, OJK Terbitkan Peraturan Penguatan Perbankan

Akselerasi Digitalisasi Perbankan, OJK Terbitkan Peraturan Penguatan Perbankan
Percepatan Digitalisasi Perbankan, OJK Terbitkan Peraturan Penguatan Perbankan(Ist/OJK)

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai upaya mendorong industri jasa keuangan khususnya perbankan lebih efisien, berdaya saing, adaptif dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.

Penerbitan POJK ini juga menekankan pentingnya akselerasi transformasi digital yang dapat menjadi insentif bagi bank dalam mendorong inovasi produk perbankan sehingga dapat mencapai level skala ekonomi yang lebih tinggi, dan menjadi panduan dalam pengembangan industri perbankan, khususnya aspek kelembagaan

Cek Artikel:  Laju Vaksinasi Covid-19 Indonesia Terbaik di Antara Negara Nonprodusen Vaksin

Mungkin Anda Menyukai