KPU Hadapi 314 Sengekta Pilkada

KPU Hadapi 314 Sengekta Pilkada
Gedung KPU RI, Jakarta.(MI)

KOMISI Pemilihan Standar (KPU) RI menyatakan siap menghadapi 314 permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-kada) 2024 yang terdiri dari gubernur, bupati, dan wali kota ke Mahkamah Konstitusi(MK). 

Personil KPU, Idham Kholik menjelaskan bahwa KPU telah terlatih Buat menghadapi sidang sengketa pilkada sejak 2004. Hal itu dikatakan sesuai amanat dari Undang-Undang (UU) No.10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota. 

“Menghadapi sengketa dan hasil Pilkada bukanlah hal baru, karena memang UU Pilkada telah mengatur hal tersebut. UU Pilkada telah menjamin hak hukum peserta Pilkada Buat mendapatkan keadilan,” katanya kepada Media Indonesia pada Kamis (2/1). 

Cek Artikel:  Pj Wali Kota Tangerang Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Independenitas ASN

Selain itu, pihaknya telah membekali jajaran KPU di berbagai daerah dengan berbagai persiapan dan strategi Bagus secara administratif dan substantif jelang PHP-kada yang rencananya akan digelar 8 Januari 2025 mendatang.  

“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya mulai dari kami mengkoordinasikan ini kepada KPU di daerah di seluruh Indonesia,” jelasnya. 

Salah satu persiapan itu kata Idham, dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1.871 Tahun 2024, tentang Panduan teknis penyelesaian perselisihan hasil Pilkada. 

“Panduan tersebut, Bisa menjadi panduan bagi KPU Provinsi maupun kabupaten/kota dalam menyelesaikan seluruh proses perselisihan hasil pemilihan,” ujar Idham. 

Selain itu, Buat memperkuat pembuktian dan argumentasi KPU dalam menghadapi gugatan, Idham menjelaskan pihaknya telah membentuk tim hukum Tertentu. 

Cek Artikel:  Kasus Diskualifikasi Paslon Petahana Banjarbaru Melebar ke Pilkada Kabupaten Banjar

“Penyelenggara Pilkada Tamat KPU juga akan membentuk konsultan hukum dan berkaitan dengan persiapan KPU di daerah,” tuturnya. 

Idham menegaskan bahwa KPU RI dalam sidang PHP-kada, berperan sebagai pihak yang akan mengkoordinasikan pihak termohon yakni adalah KPU di daerah Bagus provinsi maupun kabupaten/kota agar dapat menghadapi sengketa dengan Bagus. 

“Kami juga telah mengumpulkan dokumentasi kegiatan pemungutan Bunyi Pilkada 2024 pada 27 November 2024 Buat menguatkan argumentasi KPU selaku penyelenggara,” tuturnya. 

Lebih lanjut, Idham menegaskan Begitu ini seluruh jajaran KPU yang digugat di MK sedang mempersiapkan bahan materi Buat menjawab berbagai gugatan yang dilayangkan pemohon. 

Cek Artikel:  Parpol Perlu Pengkajian Tingginya Golput di Pilkada Jakarta 2024

“KPU Provinsi ke KPU Kabupaten Kota itu harus mempersiapkan jawaban. Nanti jawaban mereka kami akan lakukan kajian terlebih dahulu,” katanya. 

Menurut Idham, KPU sebagai penyelenggara Mempunyai kewajiban Buat mempertahankan hasil pilkada Formal yang telah ditetapkan. 

“Setelah menerima Arsip permohonan dari para pemohon, KPU akan mempersiapkan jawaban sebaik mungkin karena KPU di daerah punya kewajiban mempertahankan hasil Pilkada yang telah ditetapkan,” tandasnya. (Dev/I-2) 

 

Mungkin Anda Menyukai